DPR Disarankan Terima Perppu Cipta Kerja Lewat Mekanisme Legislative Review
Terbaru

DPR Disarankan Terima Perppu Cipta Kerja Lewat Mekanisme Legislative Review

Dengan tetap membuka ruang publik sebagai bagian mewujudkan meaningful participation. Pembahasan Perppu Cipta Kerja bakal terlebih dahulu dikomunikasikan dengan seluruh fraksi partai di parlemen untuk dipelajari isinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berada di tangan DPR. Pembahasan Perppu bakal digelar pada masa persidangan sejak 10 Januari 2023 mendatang. Sebelum menentukan sikap menerima atau menolak, semua fraksi di parlemen bakal mempelajari syarat dan materi penerbitan Perppu terlebih dahulu.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi melihat komposisi fraksi partai di parlemen kecenderunganya nasib Perppu 2/2022 bakal diterima DPR, meskipun syarat penerbitan Perppu masih menjadi pertanyaan besar. Sebaliknya, hanya beberapa fraksi partai yang oposisi dipastikan bakal menolak keberadaan Perppu.

Ferdian mendorong agar Perppu dapat diterima DPR, tapi dengan catatan. Diterimanya Perppu menjadi UU harus dengan catatan ditindaklanjuti dengan legislative review. Menurutnya, publik harus mendorong DPR dan presiden agar melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja hasil dari Perppu 2/2022 tersebut. “Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR,” ujarnya kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (4/1/2023). 

Dia menyarankan pasca Perppu ditetapkan menjadi UU tentang Penetapan Perppu, DPR dan presiden harus berkomitmen membuka ruang publik untuk menjaring aspirasi dan masukan yang muncul di masyarakat. Kata lain, mesti ada gentlement agreement antara DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU tersebut melalui mekanisme legislative review.

Baca Juga:

Menurutnya, UU tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu juga sebagai bagian atau upaya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 agar memperbaiki UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan UU. Termasuk membahas substansi norma dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat kritik dari publik.

“Kami lebih mendorong dibukanya kembali percakapan publik di parlemen atas pembahasan perubahan UU Cipta Kerja ini. Substansi yang hilang dalam UU Cipta Kerja sejak awal tak lain soal partisipasi publik. Ini yang harus dikembalikan oleh DPR dan Presiden,” sarannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait