Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019, terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU). Penetapan Prolegnas Prioritas setiap tahunannya, umumnya sekitar 50-an RUU yang menjadi target prioritas pembahasan. Namun sayangnya, penyelesaian pembahasan RUU hingga disahkan menjadi UU terbilang bisa dihitung dengan jari setiap tahunnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Solikin menyarankan DPR perlu mengubah strategi manajemen legislasi, khususnya dalam hal pembentukan UU bersama pemerintah. “DPR perlu rumuskan strategi baru dalam melaksanakan fungsi legislasi, seperti memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap setiap pembahasan UU,” ujar Solikin saat dihubungi Hukumonline di Jakarta, Selasa (27/11/2018). Baca Juga: Kinerja Legislasi Dikritik, Ini Tanggapan Ketua DPR
Dia mencontohkan setiap alat kelengkapan dewan mesti memilih penyelesaian pembahasan RUU yang jauh lebih prioritas dibanding RUU lain. Artinya, RUU prioritas tersebut yang realistis dapat diselesaikan hingga disahkan menjadi UU demi kebutuhan hukum masyarakat. “Jadi tentukan paling penting dan urgent dibanding RUU yang lain,” ujarnya.
Jelang penghujung akhir tahun ini saja, kata Solikin, DPR hanya mampu mengesahkan 4 RUU dari target Prolegnas Prioritas 2018 sebanyak 50 RUU. Demikian pula dalam Prolegnas Prioritas 2017. “Dari 50 RUU Prioritas tahunan hanya 6 RUU yang ditetapkan sebagai UU oleh DPR pada 2017,” ungkap dia.
Memasuki tahun politik seperti saat ini, lanjutnya, semestinya DPR mengurangi target Prolegnas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, DPR justru menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2019 sebanyak 55 RUU. Bagi Solikin, penetapan 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2019 tidak realistis. “Kita pesimis DPR dapat menyelesaikan target RUU di tahun 2019 itu,” lanjutnya.
Menurutnya, kemampuan masing-masing komisi di DPR hanya dapat melakukan pembahasan 3 RUU. Padahal, idealnya masing-masing komisi mengusulkan 1 atau 2 RUU yang dapat dirampungkan pembahasannya hingga disahkan menjadi UU dalam kurun waktu satu tahun. Kemudian, ada keharusan pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan masing-masing Fraksi melakukan pengetatan pengawasan terkait kedisiplinan anggota dewan untuk hadir dalam pembahasan RUU.
“Fraksi partai memiliki fungsi yang penting mengawasi kinerja masing-masing anggotanya. Bamus juga mesti terus mendorong alat kelengkapan dewan dalam menetapkan RUU prioritas yang dapat dihasilkan di tahun 2019,” tuturnya.
Belum lagi, praktiknya terdapat banyak materi muatan yang semestinya tidak perlu diatur dalam sebuah UU yang berdampak terhadap pemborosan anggaran negara. Selain itu, persoalan hiper regulasi dengan jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat banyak yang tidak diimbangi dengan efektivitas implementasinya. DPR, sebagai pemegang kekuasaan legislasi semestinya berkontribusi pada penyelesaian persoalan hiper regulasi ini.
“Bukan malah menambah persoalan dengan membuat perencanaan dan menyusun undang-undang yang tidak rasional dan tidak efektif,” kritiknya.
Mendeteksi hambatan
Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo menghargai berbagai masukan dari elemen masyarakat. Bagi pria yang biasa disapa Bamsoet, masukan dan kritik merupakan “vitamin” dalam melakukan berbagai perbaikan menjadi lebih baik secara kelembagaan. Yang pasti, kata Bamsoet, pihaknya tengah berupaya mendeteksi berbagai hambatan dalam proses peningkatan kinerja DPR termasuk kinerja legislasi. Misalnya, melakukan berbagai pertemuan formal ataupun informal antara wakil pemerintah dengan komisi terkait di DPR.
“Seperti dalam pembahasan RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang sudah terlalu lama tidak mencapai titik temu. Tetapi hanya dalam waktu sekitar dua minggu, DPR bersama pemerintah, Kepolisian, dan TNI mendapat titik temu,” ujarnya.
Mantan Ketua Komisi III itu menerangkan ditentukan satu hari dalam setiap pekan, pimpinan DPR bertemu dengan pimpinan fraksi ataupun komisi dan alat kelengkapan dewan. Pertemuan ini membahas berbagai masalah dan hambatan yang ada di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan secara informal. Meski masa kerja anggota dewan periode 2014-2019 bakal berakhir, namun pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan.
“Jangan pernah lelah untuk kritik kami. Karena kritik bagi kami adalah ‘vitamin’,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu berpendapat minimnya target penyelesaian pembahasan RUU jangan hanya dialamatkan ke DPR. Sebab, dalam pembahasan setiap RUU mesti melibatkan pemerintah. “Seringkali sesuai agenda yang ditentukan, DPR siap melakukan pembahasan. Tetapi, unsur pemerintah yang ditugaskan presiden tak dapat hadir. Sebaliknya, ketika pemerintah siap membahas, DPR dalam masa reses,” keluhnya.
Belum lagi, dalam pembahasan RUU tertentu yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, lintas kementerian kerap menjadi kendala. Sebab, semuanya mesti dapat hadir dalam pembahasan RUU. Bila salah satu unsur pemerintah tidak hadir, bisa menjadi hambatan melakukan pembahasan. “Tapi, prinsipnya DPR selalu siap dan memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sementara Solikin juga menyarankan terhadap isu-isu krusial dalam sebuah RUU diperlukan adanya penetapan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan presiden. Hal tersebut bentuk komitmen tanggung jawab bersama DPR dengan pemerintah terhadap pembahasan RUU.
“Tapi poin penting, kendalinya ada di DPR karena pembahasannya di DPR. Tapi ketika ada kebuntuan, maka pimpinan DPR harus mengambil inisiatif dengan melakukan percepatan pembahasannya, termasuk melakukan rapat konsultasi dengan presiden,” katanya.
















