DPR Dukung BI Perketat Kartu Kredit
Berita

DPR Dukung BI Perketat Kartu Kredit

Berdasarkan data BI, dalam dua bulan awal tahun 2011 terjadi penambahan sekitar 300 ribu kartu kredit.

Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR dukung BI perketat pemilikan kartu kredit.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
DPR dukung BI perketat pemilikan kartu kredit.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Keinginan Bank Indonesia (BI) memperketat syarat pemberian kartu kredit didukung parlemen. Menurut anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel, sudah seharusnya bank sentral memperhatikan secara serius perkembangan dan kenaikan yang sangat tinggi dari bisnis perbankan yang satu ini.

  

Berdasarkan data BI, dalam dua bulan awal tahun 2011 terjadi penambahan sekitar 300 ribu kartu kredit. Pada akhir 2010 terdapat 13,57 juta dan di akhir Februari 2011 telah menjadi 13,8 juta kartu kredit. Begitu pula nilai transaksinya, dalam tiga tahun terakhir telah mencapai 31,52 persen setiap tahunnya sebesar Rp163,21 triliun, meningkat 2,5 kali lipat dari tahun 2007 yang hanya Rp72,6 triliun.

 

“Ini perkembangan yang sangat tinggi dan kenaikan nilai transaksinya pun luar biasa sehingga harus mendapat perhatian serius, karena ekses negatifnya telah dirasakan oleh masyarakat. BI perlu membuat kebijakan tegas,” kata politisi PKS ini.

 

Setidaknya ada lima kebijakan penting yang perlu diambil bank sentral sebagai upaya untuk membatasi dampak buruk kartu kredit. Pertama, membatasi jumlah kepemilikan dan plafon kartu kredit. Menurut Kemal, BI perlu menetapkan batasan kebijakan untuk mendapatkan kartu kredit dan plafon yang disesuaikan dengan penghasilan minimum pemegang kartu.

 

Banyaknya penawaran kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan dengan janji kemudahan aplikasi tanpa pertimbangan memadai atas kemampuan bayar calon nasabah harus ditekan. Kemal mencontohkan, saat ini, satu orang bisa memiliki sampai 7 bahkan 27 kartu, padahal penghasilannya di bawah Rp10 juta.

 

“Jelas hal ini sudah tidak rasional. Kepemilikan kartu kredit yang terlalu mudah dan kecenderungan meringankan penilaian kemampuan finansial calon nasabah telah melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking),” tuturnya.

 

Kedua, perlu diterbitkan peraturan yang membuat penutupan kartu kredit menjadi mudah. Sehingga akan memudahkan pengurangan kepemilikan kartu yang telah berlebihan. Ketiga, melakukan pembatasan tentang suku bunga yang dianggap wajar untuk dibebankan kepada kartu kredit.

Tags: