DPR Dukung BI Perketat Kartu Kredit
Berita

DPR Dukung BI Perketat Kartu Kredit

Berdasarkan data BI, dalam dua bulan awal tahun 2011 terjadi penambahan sekitar 300 ribu kartu kredit.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, dasar hukum bagi sistem kartu kredit di Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Hanya saja, dalam aturan tersebut belum tercantum mengenai pembatasan syarat kepemilikan kartu kredit oleh nasabah. BI hanya mewajibkan bank untuk wajib menerapkan manajemen risiko. Hal ini meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.

 

Upaya BI ini diapresiasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, sebagian konsumen telah salah dalam memahami kepemilikan kartu kredit. Banyak yang menganggap kartu kredit sebagai utang. Seharusnya, kartu kredit dilihat sama dengan uang, yakni sebagai alat pembayaran. “Hanya waktu pembayarannya saja yang berbeda,” katanya.

Tags: