DPR Dukung BI Perketat Kartu Kredit
Berita

DPR Dukung BI Perketat Kartu Kredit

Berdasarkan data BI, dalam dua bulan awal tahun 2011 terjadi penambahan sekitar 300 ribu kartu kredit.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Dijelaskan Kemal, di beberapa negara, suku bunga kartu kredit telah dibatasi. Selain itu, transparansi informasi suku bunga dari pihak bank mutlak dibutuhkan. Pemahaman atas risiko perhitungan bunga kartu kredit penting agar konsumen paham konsekuensi setiap penggunaan kartu kreditnya dan bank tidak lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui konsumen, seperti opsi pembebasan bunga cicilan dan penjadwalan ulang pembayaran.

 

“Perlu ada aturan yang mewajibkan bank untuk mejelaskan detail suku bunganya dan informasi yang memang dibutuhkan oleh nasabah. Dengan demikian mereka benar-benar mengetahui kemampuannya dalam membayar dan risiko ketika menggunakan kartu,” ujarnya.

 

Keempat, BI perlu menerapkan kebijakan untuk membatasi komposisi portofolio kredit bank agar tidak  terkonsentrasi berlebihan pada kartu kredit. Dengan kebijakan ini diharapkan kredit perbankan akan lebih dapat menggerakkan ekonomi secara lebih produktif.

 

Kelima, harus ada edukasi berkonsumsi yang sehat. Berbagai marketing yang mendorong hasrat mengonsumsi telah hadir di setiap ruang kehidupan, bahkan di ruang keluarga melalui televisi. Oleh sebab itu, sambungnya, adalah tugas bank sentral dan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar memiliki perilaku konsumsi yang sehat.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, BI berencana memperketat persyaratan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah perbankan. Saat ini, kajian tengah dilakukan dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

 

Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah mengatakan, ada dua hal yang menjadi perhatian bank sentral. Pertama, soal plafon (batasan) atas ‘utang’ kredit. Saat ini, tidak ada batasan kepemilikan kartu kredit dibanding penghasilan. “Kita sedang berpikiran membatasi mudahnya kepemilikan kartu kredit. Plafon tersebut nantinya diatur sesuai penghasilan agar nasabah dan bank dapat mengukur tingkat kemampuan pembayaran,” ujarnya.

 

Difi mengatakan, selama ini persoalan tersendatnya pembayaran kartu kredit karena nasabah kartu kredit berlebihan memakainya.  Banyak nasabah yang terlena tanpa mengukur kemampuan membayar. Alhasil, mereka bisa memakai kartu kredit layaknya pepatah ‘besar pasak daripada tiang’. Selain itu, BI berencana membatasi umur minimal kepemilikan kartu kredit. Namun, Difi belum mau merinci batasan umur yang dapat memiliki kartu kredit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: