DPR Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Terbaru

DPR Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT karena ada ketidaksesuaian penggunaan persentase dana untuk operasional yayasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata dia.

Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Langkah selanjutnya, pemerintah bakal menyisir terhadap semua izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Tujuannya agar memberikan efek jera agar tidak terulang kembali peristiwa dan tindakan serupa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat melanjutkan kewenangan mencabut izin penyelenggaraan PUB mengacu pada Peraturan Kementerian Sosial (Permensos) No.8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Kemensos berwenang mencabut izin yang telah diterbitkan sebagaimana yang dialami ACT. Selain pencabutan izin penyelenggaraan PUB, ACT kemungkinan bakal dibekukan sementara.

“Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang dari ACT sampai proses ini tuntas,” ujarnya.

Keputusan mencabut izin PUB diambil Kemensos setelah mengundang pengurus Yayasan ACT. Dalam pertemuan tersebut dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Mendukung

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung tindakan yang ditempuh Kemensos dalam mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT. Menurutnya, langkah tepat tersebut menjadi bagian dalam melindungi masyarakat dari lembaga filantropi yang melakukan penyimpangan. “DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai langkah Kemensos mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Selain tidak tepat sasaran penggunaan penumpulan dana yang terhimpun, juga merugikan masyarakat yang telah mendonasikan dananya melalui ACT. “Itu patut disesalkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait