DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi
Terbaru

DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi

Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukanlah hal baru dan tidak berbeda jauh dari ketentuan yang telah diatur dalam KUHP lama. Menurutnya, pasal perzinaan dalam KUHP baru tetap mencerminkan nilai-nilai kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia (living law).

“Bahasanya bukan pengaturan baru. Ini tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Di Pasal 284 KUHP lama juga sudah diatur bahwa orang yang terikat perkawinan yang sah dapat melaporkan pasangannya apabila melakukan hubungan suami istri dengan orang lain,” ujar Habiburokhman, dikutip dari media sosialnya, Senin (12/1). 

Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut masih relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang menolak praktik perzinaan. “Masyarakat kita anti terhadap perzinaan. Siapa yang bisa menerima, misalnya, pasangannya melakukan hubungan suami istri dengan orang lain?” katanya.

Baca Juga:

Habiburokhman juga menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut, sehingga tidak bisa diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Yang paling penting, yang bisa mengadukannya hanyalah pasangan tersebut. Jadi tidak bisa ada orang lain, misalnya ada orang di hotel tiba-tiba digerebek oleh orang yang tidak punya kepentingan,” tegasnya.

Ia menambahkan, terdapat unsur baru dalam KUHP Nasional terkait perlindungan anak. Jika perbuatan perzinaan melibatkan anak di bawah umur yang belum menikah, maka orang tua juga diberikan hak untuk mengajukan pengaduan. Meski demikian, Habiburokhman menegaskan pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengancam ranah privasi.

“Kalau sama-sama dewasa, sama-sama single, dan melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, itu ranah privasi dan tidak bisa disentuh hukum pidana. Itu urusan mereka dengan Yang Maha Kuasa,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa ketentuan perzinaan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan KUHP lama.

“Pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP lama,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1) lalu.

Ia menjelaskan bahwa KUHP lama hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang telah terikat perkawinan. Sementara dalam KUHP baru, terdapat penekanan tambahan terkait unsur perlindungan anak. “Dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.

Meski mengalami perluasan, Supratman menegaskan baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap menempatkan perzinaan sebagai delik aduan. “Yang boleh mengadu tetap suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” tuturnya.

Supratman menyebut pembahasan pasal perzinaan antara DPR dan pemerintah berlangsung dinamis, namun substansi pengaturannya tetap berakar pada ketentuan lama. “Tapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu Pasal 284 yang di KUHP yang lama,” tambahnya.

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai.

Dalam penjelasan resmi Pasal 411, cakupan perzinaan diperluas, tidak hanya mencakup pihak yang telah menikah, tetapi juga laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan. Kendati demikian, sifat delik aduan absolut tetap dipertahankan sebagai mekanisme pembatas agar hukum pidana tidak masuk ke wilayah privat secara berlebihan.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah dan DPR menilai KUHP Nasional tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan, hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap privasi warga negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info