DPR Jamin Pelaksanaan Putusan MK Terbaru soal Keterwakilan Perempuan
Terbaru

DPR Jamin Pelaksanaan Putusan MK Terbaru soal Keterwakilan Perempuan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

CR 35
Bacaan 2 Menit

Karena itu, putusan MK tersebut dinilai menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Puan berpandangan keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.

"Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon I, II, IV dalam perkara No.169/PUU-XXII/2024 tentang uji materiil terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU UU No.17 Tahun 2014 atau disebut dengan UU MD3. Intinya, Mahkamah memutuskan urgensi perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

Mahkamah menekankan perlu mekanisme dan langkah konkret secara kelembagaan dan politik. Sedikitnya ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, DPR menerapkan aturan internal yang tegas seperti dalam Tata Tertib (Tatib) DPR agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai kapasitasnya.

Jika suatu fraksi punya lebih dari satu perwakilan pada AKD, minimal 30 persen diantaranya adalah perempuan. Fraksi di DPR bisa menerapkan kebijakan internal afirmatif gender, dengan menempatkan anggota di AKD dengan memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap komisi.

Kedua, fraksi perlu mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya mengampu komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Tapi juga meliputi bidang lain seperti ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan lainnya. Bamus DPR berperan melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi AKD serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender dalam fraksi dan komisi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info