DPR Jamin Pelaksanaan Putusan MK Terbaru soal Keterwakilan Perempuan
Terbaru

DPR Jamin Pelaksanaan Putusan MK Terbaru soal Keterwakilan Perempuan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).

CR 35
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi anggota dewan. Foto: RES
Ilustrasi anggota dewan. Foto: RES

Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Menurutnya, hal ini menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkat komisi," kata Puan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Puan menambahkan, penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dengan perspektif kesetaraan. Dia meyakini keterlibatan perempuan yang dipercaya memegang posisi pimpinan akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.

Baca juga:

"Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," ujar Puan.

Keterwakilan yang belum ideal

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, keterwakilan perempuan di parlemen saat ini masih berada di bawah target ideal yaitu minimal 30 persen. Dia menjelaskan, pada keanggotaan DPR RI periode 2024-2029, jumlah perempuan hanya 21,9 persen. Terdapat 127 legislator perempuan dari total 580 anggota per Oktober 2024.

"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," kata Puan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info