Upaya memperkuat kualitas legislasi nasional kini memasuki fase baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Keahlian dan Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan model pembentukan undang-undang berbasis riset dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan hukum yang lebih responsif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Badan Keahlian DPR, Prof Bayu Dwi Anggono menjelaskan fungsi keahlian di DPR harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan kebijakan politik. Selama ini, banyak rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas berdasarkan pertimbangan politik dan kepentingan sektoral tanpa dukungan riset yang memadai.
“Karena itu, Badan Keahlian DPR didorong untuk memperkuat landasan ilmiah di setiap tahapan pembentukan undang-undang,” jelas Bayu dalam Seminar dan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER) 2025 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Kamis (23/10/2025) pekan kemarin.
Baca juga:
- AIlex Jadi Contoh Nyata Pemanfaatan AI di Bidang Regulasi
- Lembaga Pers Tanah Air Perkuat Ekosistem Melalui Teknologi GenAI Hukumonline
Bayu menegaskan, dukungan keahlian DPR kini diarahkan untuk mewujudkan evidence-based policy making. Yakni kebijakan berbasis data dan penelitian sehingga, setiap RUU tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki manfaat yang nyata bagi publik.
“Legislasi tidak cukup sekadar memenuhi prosedur, tapi harus berdampak,” tegasnya.
Badan Keahlian DPR setidaknya memiliki lima pusat yang menopang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk Pusat Perancangan Undang-Undang serta Pusat Pemantauan Pelaksana Undang-Undang. Dalam satu dekade terakhir, lembaga ini telah mendukung penyusunan lebih dari 300 RUU, ratusan analisis Anggaran PBN, dan hampir seribu kajian pelaksanaan undang-undang. Namun Bayu menilai kapasitas riset yang besar ini perlu diperluas melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi hukum.
“Kerja sama semacam itu penting untuk memperkaya analisis, memperluas perspektif akademik, sekaligus memastikan kualitas naskah akademik dan rancangan undang-undang,” tuturnya.
















