DPR Minta Percepat Penerbitan Perpres Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran
Terbaru

DPR Minta Percepat Penerbitan Perpres Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diminta segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. Foto: dpr.go.id

Hasil kerja Tim Pengawas DPR terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara umum menemukan berbagai masalah dalam implementasi penempatan dan pelindungan. Hal itu terungkap dalam laporan Tim Pengawas DPR yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh dalam rapat paripurna pemungkas DPR 2019-2024, Senin (30/9/2024) kemarin.

Dia menjelaskan pembentukan tim ditujukan untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam kebijakan penempatan dan pelindungan PMI berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tim telah melakukan identifikasi masalah dalam kebijakan penempatan dan pelindungan PMI baik sebelum, selama bekerja dan pulang ke Indonesia.

“Merumuskan rekomendasi akhir kepada pemerintah dalam rangka pembenahan dan perbaikan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI sesuai hasil identifikasi, monitoring, dan pengawasan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Sejumlah rekomendasi tim antara lain pemerintah perlu melakukan pemetaan masalah yang dihadapi PMI dari hulu sampai hilir sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diminta segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI.

Baca juga:

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam mengatasi setiap persoalan terkait penempatan dan pelindungan PMI. Penguatan koordinasi antar lembaga sangat diperlukan baik koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait lain. Koordinasi dibutuhkan dalam mengembangkan mekanisme yang lebih efisien terkait penanganan kasus PMI bermasalah, melibatkan lebih besar pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dan pelindungan.

Sebagai upaya meminimalkan PMI tidak sesuai prosedur, Nihayatul menyebut sosialisasi program penempatan dan pelindungan PMI serta edukasi perlu ditingkatkan. Terutama terkait hak-hak dan kewajiban PMI baik bagi calon PMI dan anggota keluarganya. Sosialisasi membantu mencegah terjadinya penempatan ilegal dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terkait dengan bekerja di luar negeri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info