DPR Pecat Terdakwa KPK
Berita

DPR Pecat Terdakwa KPK

BK juga diminta tegas mengambil keputusan anggota DPR yang kerap bolos.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Zulkarnain Djabar. Foto : SGP
Zulkarnain Djabar. Foto : SGP

Setelah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan pengadaan proyek kitab suci Al Quran, Zulkarnain Djabar dipecat DPR. Penegasan itu diungkapkan ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Pandjaitan dalam laporannya pada sidang paripurna di Gedung DPR, Kamis (11/4).

“BK menetapkan diberhentikannya saudara Zulkarnain Djabar dari anggota dewan karena sudah menjadi terdakwa,” ujarnya singkat.

Wakil ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna menegaskan BK semestinya tak perlu menunggu penetapan dari pimpinan DPR. Dia menyatakan hasil penetapan BK akan ditindanklanjuti pimpinan DPR.

Menurut Pramono, BK memiliki kewenangan tersendiri untuk memecat anggota dewan yang sudah menjadi terdakwa. “BK hanya melaporkan dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Seusai Pramono berpendapat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmon Junaidi Mahesa interupsi. Ia mengkritisi putusan BK yang memecat Zulkarnain. Soalnya Desmon berpandangan, BK yang dipimpin oleh Trimedyaterkesan tak tegas terhadap Sukur Nababan yang kader PDI Perjuangan.

Sukur Nababan tak hadir dalam persidangan sebanyak 11 kali. Ia menilai perlakuan BK terhadap Sukur dengan Zulkarnain berbeda. “Ketegasan BK ini yang kami tunggu,” ujarDesmon.

Anggota Komisi III ini berpendapat seharusnya BK memberikan sanksi tegas pada anggota dewan yang melanggar kode etik. Menurut Desmon, BK terkesan tertutup soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sukur. Asal diketahui Trimedyadan Sukur merupakan kolega dari PDI Perjuangan.

Tags: