Meski Umrah Mandiri telah diakui negara sebagai jalur resmi, ketentuan pidana dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) masih berpotensi menjerat pihak yang mengoordinasikan keberangkatan keluarga atau kerabat.
Menjawab paradoks tersebut, Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan ketentuan pidana dalam UU PIHU tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri. Pasal 115 dan Pasal 122 justru dirancang menindak PPIU ilegal yang beroperasi tanpa izin dan membahayakan masyarakat.
Pengaturan tersebut lahir sebagai respons atas berkembangnya praktik Umrah Mandiri di masyarakat. Regulasi itu juga menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi melalui program Vision 2030 yang memperluas akses ibadah umrah lewat digitalisasi, termasuk melalui aplikasi Nusuk, visa turis, dan visa transit.
Frasa ‘bertindak sebagai PPIU’ dalam Pasal 115 UU PIHU disebutkan memiliki makna yang spesifik. Yakni menjalankan fungsi penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara profesional dan komersial tanpa memiliki izin berusaha.
“Frasa ‘mengumpulkan dan atau memberangkatkan’ dalam norma a quo ditempatkan dalam konteks kegiatan yang bersifat komersial dan terorganisir sebagaimana lazim dilakukan oleh PPIU dan bukan tindakan koordinatif non-komersial dalam perjalanan umrah,” ujar Abdullah dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).
Baca juga:
- RUU Haji dan Umrah Dituntut Lebih Adaptif dan Fleksibel demi Perlindungan Jemaah
- Tujuh Catatan Timwas DPR Untuk Penyelenggaraan Haji 2025
Ia menjelaskan hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah hanya dimiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah. Karena itu, larangan dalam Pasal 115 UU PIHU ditujukan kepada pihak yang menjalankan fungsi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi.
















