DPR Tepis Pasal Pidana UU PIHU Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri
Terbaru

DPR Tepis Pasal Pidana UU PIHU Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri

Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU justru perwujudan dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Unsur ‘tanpa hak’ dan ‘bertindak sebagai PPIU’ merupakan unsur kumulatif yang perlu dibuktikan dalam proses pidana. Artinya, penegak hukum tidak dapat serta-merta menerapkan pasal tersebut hanya karena seseorang membantu keberangkatan rombongan umrah. Tindakan koordinatif non-komersial seperti mengajak anggota keluarga, membantu mengurus visa keluarga atau membuat grup WhatsApp pun berbeda dengan bertindak sebagai PPIU.

“Parameter pembedanya adalah ketiadaan motif komersial sebagai badan usaha berbadan hukum dalam mengumpulkan laba dan ketiadaan peran sebagai entitas biro perjalanan wisata yang menyediakan paket layanan menyeluruh kepada publik secara luas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan bahwa sanksi administratif tidak akan efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal menjalankan usaha secara ilegal dan tidak memiliki izin. Sehingga sanksi pidana akan berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU.

“Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemerintah menguraikan lebih rinci makna frasa ‘bertindak sebagai PPIU’ yang menjadi unsur utama dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan Presiden, yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa sih,” ujarnya.

Menurut Arsul, penjelasan tersebut penting guna menjawab kekhawatiran pemohon yang beranggapan bahwa koordinasi perjalanan Umran Mandiri bersama keluarga atau teman dapat dipersepsikan sebagai tindakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin.

“Permohonan ini berangkat dari kekhawatiran Pemohon yang takut nanti akan mengatur di antara keluarga atau teman-teman Umrah Mandiri kemudian ada yang melaporkan ke polisi seolah-olah bertindak sebagai PPIU,” tegasnya.

Perkara ini berawal dari permohonan uji materiil Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU yang diajukan dosen Fakultas Hukum, Febriansyah Ramadhan. Ia menilai pengakuan Umrah Mandiri bertentangan dengan ketentuan pidana yang masih berpotensi menjerat pihak yang dianggap sebagai PPIU ilegal.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info