DPR Tepis Pasal Pidana UU PIHU Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri
Terbaru

DPR Tepis Pasal Pidana UU PIHU Kriminalisasi Jemaah Umrah Mandiri

Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU justru perwujudan dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi III DPR Abdullah dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Foto:  Istimewa
Anggota Komisi III DPR Abdullah dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Foto: Istimewa

Meski Umrah Mandiri telah diakui negara sebagai jalur resmi, ketentuan pidana dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) masih berpotensi menjerat pihak yang mengoordinasikan keberangkatan keluarga atau kerabat.

Menjawab paradoks tersebut, Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan ketentuan pidana dalam UU PIHU tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri. Pasal 115 dan Pasal 122 justru dirancang menindak PPIU ilegal yang beroperasi tanpa izin dan membahayakan masyarakat.

Pengaturan tersebut lahir sebagai respons atas berkembangnya praktik Umrah Mandiri di masyarakat. Regulasi itu juga menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi melalui program Vision 2030 yang memperluas akses ibadah umrah lewat digitalisasi, termasuk melalui aplikasi Nusuk, visa turis, dan visa transit.

Frasa ‘bertindak sebagai PPIU’ dalam Pasal 115 UU PIHU disebutkan memiliki makna yang spesifik. Yakni menjalankan fungsi penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara profesional dan komersial tanpa memiliki izin berusaha.

“Frasa ‘mengumpulkan dan atau memberangkatkan’ dalam norma a quo ditempatkan dalam konteks kegiatan yang bersifat komersial dan terorganisir sebagaimana lazim dilakukan oleh PPIU dan bukan tindakan koordinatif non-komersial dalam perjalanan umrah,” ujar Abdullah dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026).

Baca juga:

Ia menjelaskan hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah hanya dimiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah. Karena itu, larangan dalam Pasal 115 UU PIHU ditujukan kepada pihak yang menjalankan fungsi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info