Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Akhir November
Berita

Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Akhir November

Seluruh RPP dan RPerpres akan dipublikasikan pada akhir November atau awal Desember. Kemudian, pemerintah akan meminta masyarakat memberikan masukan untuk penyempurnaan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dia melihat praktik penyusunan PP ataupun Perpres selama ini memerlukan waktu yang lama. Setidaknya lebih dari satu tahun. “Penentuan waktu paling lama tiga bulan untuk membentuk banyaknya peraturan turunan tersebut sangat tidak realistis,” ujarnya.

Pembuatan aturan pelaksana dalam kurun waktu yang pendek berpotensi justru menimbulkan persoalan tumpang tindih regulasi. “Proses penyusunannya pun tak ideal. Semestinya, dimulai melalui tahapan perencanaan pembentukan PP dan Perpres atau program penyusunan terlebih dahulu sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”

Belum lagi, kata peneliti Senior Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia ini, proses harmonisasi juga menjadi tantangan besar dalam pembentukan/perubahan aturan turunan eksisting dari 76 UU terdampak. Mulai harmonisasi vertikal ke berbagai undang-undang terkait, maupun horisontal ke PP maupun Perpres yang bersinggungan. Bila prosedur tahapan proses tak dilakukan dengan baik, besar kemungkinan implementasinya di lapangan bakal terhambat.

“Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas melakukan harmonisasi perlu menyiapkan prosesnya bisa berjalan dengan baik, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam proses ini,” saran dia. 

Dia mengungkapkan sering terjadi macetnya proses pembahasan peraturan turunan UU. Salah satunya, tak ada kesepahaman atau masih adanya ego sektoral antar kementerian/lembaga dalam penyusunan aturan turunan UU berupa PP maupun Perpres. Karena itu,jangka waktu 3 bulan untuk membentuk PP dan Perpres UU Cipta Kerja terkesan memaksakan proses pembentukan peraturan. “Alhasil, ketiadaan partisipasi masyarakat bakal menjadi korbannya.”

Menurutnya, meski pemerintah bakal meminta masukan masyarakat dalam pembuatan aturan turunan, menjadi persoalan tak ada jaminan masukan bakal diakomodir. Sebab, keterlibatan atau partisipasi masyarakat dan diakomodirnya masukan masyarakat memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses pembuatan UU sampai dengan aturan turunan guna memenuhi aspek formalitas semata.

Tags:

Berita Terkait