Drajad Wibowo: Transaksi Derivatif Seharusnya Dilarang
Berita

Drajad Wibowo: Transaksi Derivatif Seharusnya Dilarang

Menneg BUMN menyatakan transaksi derivatif tidak dilarang selama dilakukan dengan tujuan yang benar. DPR berpendapat, sebelum perusahaan BUMN banyak yang ambruk, sebaiknya transaksi derivatif dilarang. Semuanya tergantung kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BI.

CR-2/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Dia menyayangkan tindakan manjemen Antam dalam melakukan transaksi derivatif tanpa didiskusikan dengan para ekonom. Transaksi semacam ini beresiko tinggi dan harusnya dipikirkan terlebih dahulu oleh manajemen, ujar Ali. Apalagi tidak ada instansi yang mempunyai otoritas untuk mengawasi transaksi derivatif, tambahnya. Bukan itu saja yang membuat Ali geram. Menurutnya, Antam tidak mau terbuka soal jumlah kerugian perusahaan terkait transaksi tersebut. 

 

Ali Mudhori mungkin benar soal siapa yang paling bertanggungjawab dalam masalah ini. Soalnya, hingga kini Menneg BUMN memang belum mengatur ketentuan transaksi derivatif yang dilakukan oleh BUMN. Ketentuan soal derivatif sejauh ini masih diatur oleh Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, Menneg BUMN mengatakan bahwa pengaturan transaksi derivatif yang dilakukan BUMN, harus menyesuaikan kebijakan BI tersebut.

 

Sementra itu, Direktur Utama Antam, Alwinsyah Lubis, mengatakan kebijakan untuk melakukan transaksi derivatif bertujuan untuk mengamankan anggaran. Hal ini mengingat biaya operasi perusahaan didominasi rupiah sedangkan pendapatan perusahaan didominasi dolar Amerika.

 

Seiring dengan fluktuasi mata uang asing, Antam dapat membukukan keuntungan maupun kerugian atas transaksi hedging tersebut. Dengan melemahnya rupiah terhadap dolar AS secara drastis pada akhir tahun, maka akan ada potensi kerugian dari transaksi ini, katanya.

 

Dia juga menegaskan bahwa keuntungan dan kerugian aktual yang di dapat perusahaan belum dapat ditentukan untuk saat ini, karena masih dalam proses review oleh auditor internal Antam dan Ernst and Young selaku Kantor Akuntan Publik (KAP) Antam.

 

Alwinsyah memastikan, nilai tersebut dapat dipublikasi pada Maret mendatang. Jadi, dampak dari transaksi tersebut belum dapat disampaikan. Semua transaksi derivatif yang ada telah berakhir pada Desember 2008, dan tidak ada transaksi lagi di tahun 2009, ujarnya.

 

Selain Antam, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Elnusa Tbk, juga mengalami ‘kekalahan' dalam transaksi derivatif di PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Bahkan, Elnusa sempat melayangkan gugatan perdata ke Danamon. Namun, Selasa (17/2) kemarin, Elnusa mencabut gugatannya. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke PT Bursa Efek Indonesia, pencabutan gugatan lantaran kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan akan menyelesaikan permasalahan transaksi itu di luar pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info