Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi
Berita

Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi

Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"KLHK mengontrol izin pemanfaatan lingkungan, sedangkan izin lokasi, izin reklamasi, izin pemanfaatan ruang di kementerian lain dan yang saat ini dipersiapkan pemerintah adalah penyelesaian daya dukung dan daya tampung lingkungan, integrasi penrencanaan ruang karena ada tata ruang wilayah laut yang disiapkan dan rencana zona pesisir dan pulau-pulau kecil," tambah Siti.
Sedangkan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa kementeriannya dan KLHK menunggu arahan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengenai kajian komprehensif yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
“Harus libatkan swasta (dalam reklamasi) tapi 'the drive has to be the government', dengan tambahan 5.100 hektare pulau reklamasi apakah orang Jakarta punya 'free beach' sepanjang 2 kilometer?" kata Susi.
KKP menurut Susi hanya berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun izin pelaksanaan reklamasi hanya bisa keluar bila pihak pengaju izin (bisa pemerintah maupun swasta) sudah melakukan analisa dampak lingkungan (amdal) yang diperiksa oleh KLHK.
"Di Amdal-lah kami putuskan apakah 'go and not go' reklamasi, Amdal yang dibuat oleh KLH termasuk apakah masyarakat menolak atau setuju. Kalau masyarakat menolak tapi masih 'go', ya bisa masyarakat 'class action' seperti PTUN kemarin. Cuma persoalannya rapat di Menko Ekuin ada fakta-fakta berbeda karena Jakarta akan membangun satu proyek untuk mengurangi banjir yaitu NCIcD (National Capital Integrated Coastal Development) atau 'giant sea wall'," ungkap Susi.
Padahal menurut Susi, proyek itu adalah "flood in program" karena aliran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) diluruskan sehingga air akan mengalir deras dari hulu ke hilir, tapi pantai dijauhkan, artinya mempercepat air dari hulu dan memperlambat air keluar dari daratan Jakarta ditambah Jakarta terlalu banyak menyedot air tanah maka sedimientasi tidak akan keluar dari badan sungai.
"Jadi ke mana itu lumpur? Air jadi tidak keluar, tanggulnya juga ditinggikan, suatu saat tidak kuat maka jebol, banjir bandang. Itu satu komentar saya sebagai orang yang peduli dengan lingkungan, bukan sebagai menteri," kata Susi.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait