Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi
Berita

Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi

Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Saya sebenarnya mau bangun bendungan untuk menyimpan kelebihan air Jakarta untuk ditampung sebagai air minum, tapi bendungannya belum jadi, pulau-pulau (reklamasi) sudah terjadi. Jadi tempat airnya ke mana?. Pemerintah sudah betul untuk membawa ini ke Bappenas untuk dikaji kembali sebagai sebuah program nasional," tambah Susi.
Saat ini setidaknya ada 37 lokasi reklamasi, 17 sudah dan sedang dilakukan reklamasi dan 20 akan reklamasi, di seluruh Indonesia.
Khusus reklamasi pantura Jakarta ada 17 pulau dengan luas sekitar 5.000 hektare yang menjadi objek reklamasi. Izin Pelaksanaan Reklamasi dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI.
Berkutnya, Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI, Pulau G kepada PT MWS, Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.
PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, sedangkan PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL. PT MWS mulai melaksanakan reklamasi dengan membuat pulau G pada pertengahan 2015. 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sanksi administratif yang diberikan kepada dua perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yaitu PT Kapuk Naga Indah (KPI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS), diperpanjang.Sanksi administratif untuk PT Kapuk Naga Indah diperpanjang karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak, sementara untuk PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan.
Tags:

Berita Terkait