Dua Alasan Revisi UMP DKI Jakarta Sudah Sesuai Regulasi
Terbaru

Dua Alasan Revisi UMP DKI Jakarta Sudah Sesuai Regulasi

Kalaupun revisi UMP DKI Jakarta ini diterbitkan, penegakannya akan sulit jika kalangan pengusaha menolak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Dampak positifnya kalangan pengusaha akan mendapat tambahan profit dan negara mendapat peningkatan pajak,” lanjutnya.

Timboel berharap Gubernur lain dapat mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang penetapan upah minimuum baik UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab, sejatinya Gubernur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan.

Jika kewenangan itu tidak dipahami dengan baik, maka kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah yang bersangkutan bakal turun. “Hal ini bisa berakibat menciptakan pengangguran dan kemiskinan yang makin bertambah,” imbuhnya.

Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, Sugeng Santoso, secara pribadi berpendapat mekanisme revisi upah minimum tidak dikenal dalam PP Pengupahan. PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur penetapan UMP dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November.  

Menurutnya, usulan besaran UMP seharusnya dilakukan sebelum batas waktu tersebut. Jika dilakukan revisi setelah UMP ditetapkan menyebabkan ketidakpastian hukum. Kalaupun revisi UMP ini diterbitkan, Sugeng menilai penegakannya akan sulit jika kalangan pengusaha menolak. “Kalau Apindo dan Kadin menolak kebijakan ini penegakan aturannya bakal susah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait