Seperti adanya dualisme pembinaan pengadilan pajak, banyaknya tunggakan perkara pajak, diskriminasi kehadiran wajib pajak dalam proses persidangan. Kemudian adanya ancaman denda cukup tinggi bagi wajib pajak yang kalah di persidangan.
“Hingga tidak adanya banding dan kasasi,” ujarnya membacakan orasi ilmiah berjudul ‘Reformasi Pengadilan Pajak yang Lebih Independen dan Berkeadilan’.
Reformasi pengadilan pajak menurutnya sangat perlu dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut. Seperti perubahan kedudukan Pengadilan Pajak dan penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak dengan tujuan agar lebih independen dan berkeadilan sesuai putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, tujuan reformasi Pengadilan Pajak akan tercapai apabila segera dilakukan perbaikan dari aspek perundang-undangan dan kelembagaan. Antara lain revisi UU 14/2002, dan segera dibuatnya Hukum Acara Pengadilan Pajak setelah menjadi Pengadilan Khusus TUN, hingga dibentuk Kamar Khusus Pajak di Mahkamah Agung termasuk penambahan Hakim Agung.
“Lalu tak kalah penting adalah menambah jumlah Pengadilan Pajak di daerah serta pengembangan digitalisasi Pengadilan Pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Prof Sukirno melalui kepakaran keilmuannya terus memperkuat kajian hukum yang berpijak pada nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional. Fokus kajiannya menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek penting dalam dinamika hukum Indonesia, sebuah realitas yang hingga kini tetap relevan dan memberi warna dalam sistem hukum nasional.
Dalam orasi ilmiahnya bertema ‘Membangun Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Haknya Berbasis Keberagaman dan Kesetaraan’, Prof Sukirno menerangkan masyarakat hukum adat merupakan masyarakat beragam, rentan, dan berbeda.
Ia menekankan perlu dipahaminya konsep keberagaman, kesamaan, kesetaraan, dan perlakuan khusus. Melalui pemahaman itu masyarakat adat dapat memperoleh perlakuan hukum. Dominasi negara mengakibatkan minimnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Penyebabnya peraturan perundang-undangan yang tidak mengedepankan keberagaman, kesetaraan dan perlakuan khusus.
“Untuk itu perlu perubahan politik hukum yang melindungi masyarakat hukum adat berbasis keberagaman dan kesetaraan, dihilangkannya pengakuan bersyarat dan pentingnya perlakuan khusus bagi masyarakat hukum adat, serta segera dibuat undang-undang masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
















