Dua Dosen Fakultas Hukum Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik
Terbaru

Dua Dosen Fakultas Hukum Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik

Pengukuhan ini menegaskan komitmen fakultas dalam memperkuat kualitas keilmuan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi. Sekaligus menegaskan FH Undip memperkokoh posisinya sebagai institusi pendidikan hukum yang unggul dan berdaya saing.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dua Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Prof Budi Ispriyarso dan Prof Sukirno. Foto: KolaseDua Dosen FH Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik
Dua Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Prof Budi Ispriyarso dan Prof Sukirno. Foto: KolaseDua Dosen FH Undip Menyandang Guru Besar, Tandai Puncak Pengabdian Akademik

Suasana khidmat menyelimuti Gedung Prof Sudarto, S.H., Universitas Diponegoro, Kamis (29/1/2026). Di ruang yang sarat tradisi keilmuan itu, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) kembali mencatatkan tonggak penting dalam perjalanan akademiknya.

Dua dosen FH Undip resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Diponegoro. Pengukuhan tersebut menandai puncak perjalanan panjang pengabdian, riset, dan dedikasi di dunia pendidikan hukum.

Keduanya adalah Prof. Budi Ispriyarso yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pajak dan Prof. Sukirno sebagai Guru Besar Bidang Hukum Adat. Dua disiplin ilmu yang sama-sama berakar kuat pada dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Pengukuhan ini menegaskan komitmen fakultas dalam memperkuat kualitas keilmuan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi. Sekaligus menegaskan Fakultas Hukum Undip semakin memperkokoh posisinya sebagai institusi pendidikan hukum yang unggul dan berdaya saing.

Baca juga:

Sidang terbuka berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pimpinan universitas, sivitas akademika, serta tamu undangan. Prof Budi Ispriyarso memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan fiskal dan pembangunan nasional. Selama ini, Prof Budi dikenal aktif dalam kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada isu-isu perpajakan dan hukum keuangan negara.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof Budi mengatakan Pengadilan Pajak berdasarkan  UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang masih banyak mengandung kelemahan baik itu secara independensi dan keadilan.

Seperti adanya dualisme pembinaan pengadilan pajak, banyaknya tunggakan perkara pajak, diskriminasi kehadiran wajib pajak dalam proses persidangan. Kemudian adanya ancaman denda cukup tinggi bagi wajib pajak yang kalah di persidangan.

“Hingga tidak adanya banding dan kasasi,” ujarnya membacakan orasi ilmiah berjudul ‘Reformasi Pengadilan Pajak yang Lebih Independen dan Berkeadilan’.

Reformasi pengadilan pajak menurutnya sangat perlu dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut. Seperti perubahan kedudukan Pengadilan Pajak dan penyatuan pembinaan Pengadilan Pajak dengan tujuan agar  lebih independen dan berkeadilan sesuai putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, tujuan reformasi Pengadilan Pajak akan tercapai apabila segera dilakukan perbaikan dari aspek perundang-undangan dan kelembagaan. Antara lain revisi UU 14/2002, dan segera dibuatnya Hukum Acara Pengadilan Pajak setelah menjadi Pengadilan Khusus TUN, hingga dibentuk Kamar Khusus Pajak di Mahkamah Agung termasuk penambahan Hakim Agung.

“Lalu tak kalah penting adalah menambah jumlah Pengadilan Pajak di daerah serta pengembangan digitalisasi Pengadilan Pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Prof Sukirno melalui kepakaran keilmuannya terus memperkuat kajian hukum yang berpijak pada nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional. Fokus kajiannya menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek penting dalam dinamika hukum Indonesia, sebuah realitas yang hingga kini tetap relevan dan memberi warna dalam sistem hukum nasional.

Dalam orasi ilmiahnya bertema ‘Membangun Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hak-Haknya Berbasis Keberagaman dan Kesetaraan’, Prof Sukirno menerangkan masyarakat hukum adat merupakan masyarakat beragam, rentan, dan berbeda.

Ia menekankan perlu dipahaminya konsep keberagaman, kesamaan, kesetaraan, dan perlakuan khusus. Melalui pemahaman itu masyarakat adat dapat memperoleh perlakuan hukum. Dominasi negara mengakibatkan minimnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Penyebabnya peraturan perundang-undangan yang tidak mengedepankan keberagaman, kesetaraan dan perlakuan khusus.

“Untuk itu perlu perubahan politik hukum yang melindungi masyarakat hukum adat berbasis keberagaman dan kesetaraan, dihilangkannya pengakuan bersyarat dan pentingnya perlakuan khusus bagi masyarakat hukum adat, serta segera dibuat undang-undang masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info