UII Kukuhkan Mantan Ketua Komisi Yudisial sebagai Profesor Hukum HAM
Terbaru

UII Kukuhkan Mantan Ketua Komisi Yudisial sebagai Profesor Hukum HAM

Pengukuhan Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. menambah jumlah profesor di UII menjadi 48 orang di awal 2026.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (tengah) berfoto bersama petinggi akademisi Univeritas Islam Indonesia (UII) usai pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar di Bidang Hukum HAM Fakultas Hukum UII, Rabu (14/1/2026). Foto: Istimewa
Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (tengah) berfoto bersama petinggi akademisi Univeritas Islam Indonesia (UII) usai pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar di Bidang Hukum HAM Fakultas Hukum UII, Rabu (14/1/2026). Foto: Istimewa

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mencatatkan capaian akademik pada awal 2026 dengan dikukuhkannya Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai profesor dalam bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum UII ini resmi meraih jabatan akademik tertinggi yang menandai puncak perjalanan keilmuannya di dunia akademik hukum.

Bagi Suparman, capaian tersebut bukan hanya dimaknai sebagai prestasi personal, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral yang semakin besar. Gelar Guru Besar dan profesor  membawa konsekuensi etis untuk berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.

“Pencapaian ini adalah pengingat bahwa semakin tinggi kedudukan akademik seseorang, semakin besar pula kewajibannya untuk membela martabat manusia dan memastikan keadilan hukum dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Suparman dalam keterangannya, Rabu (14/1/2025).

Baca juga:

Dia menilai jabatan profesor sebagai noblesse oblige, yakni kehormatan yang melekat pada kewajiban. Dalam konteks keilmuan hukum, khususnya hukum HAM, akademisi menurutnya memiliki peran strategis untuk menjadi suara bagi kelompok yang kerap terpinggirkan dalam sistem hukum.

Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII ini menjelaskan, fokus keilmuannya selama ini diarahkan pada pengembangan hukum HAM yang integratif. Melalui riset dan kajian akademik, Suparman berharap dapat berkontribusi dalam mendorong pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM secara lebih konkret.

“Riset hukum yang saya tekuni bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang substantif. Melalui kajian terhadap perlindungan HAM, riset saya berupaya memberikan rekomendasi kebijakan bagi penguatan regulasi yang lebih memihak kepada kelompok rentan. Memastikan bahwa instrumen hukum bukan sekadar teks yang kaku, melainkan alat untuk memanusiakan manusia,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info