Dua Hakim Ad Hoc Tipikor Persoalkan Periodeisasi Masa Jabatan
Berita

Dua Hakim Ad Hoc Tipikor Persoalkan Periodeisasi Masa Jabatan

Para pemohon meminta Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Atau menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor berlaku konstitusional bersyarat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta permohonan ini melampirkan bukti-bukti untuk memperkuat alasan permohonan dan problematika konstitusionalitas norma. “Misalnya, Konvensi 1959 itu buktinya ada enggak. Kalau bisa dilihat itu dimana sumber yang valid-nya? Ini kan Anda tidak menyebutkan sumber yang valid. Kalau ada buktinya. bagus sekali. Silakan bukti-buktinya Anda sebutkan,” kata Enny. 

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar uraian Kewenangan MK tidak terlalu Panjang. “Ini tertulis sampai 7 angka begini. Saudara tulis dua angka saja cukup. Angka pertama berdasarkan Pasal 24C UUD Tahun 1945 dan Pasal 10 UU MK, serta pasal UU Kekuasaan Kehakiman,” saran Suhartoyo. 

Sedangkan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mencermati redaksional permohonan. “Pertama, format identitas ya. Tolong disebutkan bahwa Saudara Sumali selanjutnya disebut Pemohon I dan Hartono disebut Pemohon II. Kalau memang mau digabung, selanjutnya disebut para pemohon. Ini bila dalilnya sama. Lebih akuratnya ada contoh format permohonan di website MK. Bisa dibuka,” kata Wahiduddin. 

Wahiduddin menyoroti petitum para pemohon yang seolah-olah ada dua permintaan. “Bahkan yang tertulis mengabulkan keseluruhan permohonan. Kalau mengabulkan semua permohonan berarti menyatakan Pasal 10 ayat (5) itu tidak mempunyai kekuatan mengikat dan bertentangan UUD Tahun 1945. Kemudian ada konstitusional bersyarat, ini kontradiktif kan. Apalagi frasanya diubah lagi, padahal ayat (5) itu merujuk ke ayat sebelumnya.”

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait