Dua Mantan Hakim Konstitusi Ini Usulkan 3 Substansi Penting Untuk RUU MK
Terbaru

Dua Mantan Hakim Konstitusi Ini Usulkan 3 Substansi Penting Untuk RUU MK

Perubahan UU MK harusnya memuat tentang hukum acara, mekanisme pembubaran partai politik dan menambah kewenangan constitutional question.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020, I Dewa Gede Palguna (tengah) dan hakim konstitusi periode 2014-2024, Wahiduddin Adams saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi, Kamis (16/5/2024).
Hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020, I Dewa Gede Palguna (tengah) dan hakim konstitusi periode 2014-2024, Wahiduddin Adams saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi, Kamis (16/5/2024).

Kondisi UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah 3 kali mengalami perubahan, yang terakhir melalui UU No.7 Tahun 2020. Pemerintah dan DPR dalam Pembicaraan Tingkat I di DPR Senin (13/05/2024) lalu bersepakat memboyong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi ke Pembicaraan Tingkat II dalam paripurna DPR.

 

Rencana itu menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Pasalnya, proses penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Substansinya pun dinilai bermasalah karena mengancam independensi MK.

 

Mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020, I Dewa Gede Palguna, mencatat tidak ada perubahan yang urgen dan substantif dalam 3 kali revisi UU 24/2003. Termasuk RUU Perubahan Keempat UU 24/2003 yang intinya hanya mengubah ketentuan masa jabatan, evaluasi hakim MK oleh lembaga pengusul, dan pengawasan.

 

“Sama sekali tidak ada urgensi dan relevansinya untuk mewujudkan lembaga peradilan yang independen,” katanya dalam diskusi bertema “Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi” yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kamis (16/05/2024).

 

Baca juga:

 

Seharusnya revisi UU 24/2003 itu menyasar sejumlah substansi penting yang dibutuhkan MK meliputi sedikitnya 3 hal. Pertama, hukum acara yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan MK. Seharusnya, hukum acara pemeriksaan perkara di MK diatur melalui UU. Kedua, mekanisme pembubaran partai politik, yang diatur dalam Peraturan MK.

 

Sama seperti hukum acara, idealnya diatur dalam UU. Ketiga, terkait pengujian terhadap UU, perlu ditambah kewenangan constitutional question. Sehingga hakim konstitusi bisa memeriksa konstitusionalitas penerapan UU yang diajukan hakim atau pihak yang sedang berperkara di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait