Dua Pandangan BK Tangani Priyo
Berita

Dua Pandangan BK Tangani Priyo

BK akan bahas seelah reses sambil pelajari mekanisme kerja pimpinan DPR.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Jamil Mubarok sebelumnya menilai Priyo telah melanggar etik anggota dewan. Pertama, tindakan Priyo memfasilitasi pengaduan sembilan narapidana perkara korupsi terkait pemberlakukan ketentuan Pasal 34 A PP 99 Tahun 2012 yang dianggap merugikan para warga binaan. Fasilitasi Priyo ini terjadi dengan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Mei 2013.

Koalisi menilai, terdapat enam pelanggaran kode etik yang dilakukan Priyo Budi. Pertama, melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan DPR No.1 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Untuk pelanggaran kedua, Priyo diduga melanggar Pasal 2 ayat (2) peraturan yang sama. Hal ini tercermin dari adanya surat yang dikirimkan Priyo kepada Presiden pada tanggal 22 Mei 2013. Padahal, sembilan narapidana yang melayangkan surat pada tanggal 7 Februari 2013 sebelumnya, hanya mengharapkan kepada pimpinan Komisi III untuk menindaklanjuti keluhan isi PP terkait remisi agar bisa dijadikan bahan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.

Pelanggaran ketiga  dan keempat yakni telah melanggar Pasal 3 ayat (1)  dan (2) Peraturan DPR. Menurut Jamil, tindakan Priyo dengan mengirimkan surat ke Presiden serta mengunjungi LP Sukamiskin atas nama sidak, tercermin sebagai wakil rakyat, politisi Partai Golkar itu tak menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku. Pelanggaran kelima adalah melanggar Pasal 3 ayat (8) Peraturan DPR.  

Sedangkan pelanggaran terakhir adalah melanggar Pasal 9 ayat (5) Peraturan DPR. Tindakan Priyo yang memafasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi dengan cara mengirim surat ke Presiden serta mengunjungi LP Sukamiskin mengatasnamakan sidak oleh DPR bukan merupakan tindakan yang penuh wibawa dan bermartabat dari seorang anggota DPR.

Sebelumnya, Priyo membantah jika dikatakan mendesak Presiden SBY untuk merevisi PP terkait pengetatan remisi. Menurutnya, pengiriman surat ke Presiden merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan masyarakat kepada dewan. Ia mengaku, bukan hanya surat dari sembilan narapidana itu saja yang ditandatanganinya. Sebagai Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan banyak surat serupa yang ditujukan ke pemerintah telah ditandatanganinya.

Tags:

Berita Terkait