Dua Pasal Konstitusi Ini Harus Jadi Pedoman dalam Pembangunan Ekonomi
Berita

Dua Pasal Konstitusi Ini Harus Jadi Pedoman dalam Pembangunan Ekonomi

Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3), (4) UUD Tahun 1945. Yang paling penting dilakukan yaitu mensinergikan pembangunan ekonomi dengan aspek lain seperti lingkungan hidup, kesehatan, sosial, dan demokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Pasal 33

  1. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  2. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Harus diubah

Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Prof Emil Salim berpendapat pandemi Covid-19 mengubah pola pembangunan ke depan. Karena itu, cara berpikir ekonomi pada masa sebelum Covid-19 harus diubah total. Misalnya, jumlah usia muda sangat besar, tapi akibat Covid-19 kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka, tapi melalui daring.

Pemerintah dinilai belum menyentuh persoalan ini, padahal penting untuk membangun infrastruktur yang mendukung kebutuhan usia muda pada masa pandemi, seperti membangun infrastruktur listrik, telekomunikasi, dan air bersih yang merata di seluruh Indonesia. “Kalau bonus demografi kita tidak terdidik, maka kita hilang kesempatan untuk lepas landas tahun 2045,” ujar Emil.

Ketua Dewan Pimpinan KEHATI, Ismid Hadad, mengatakan setelah perang dunia kedua II pembangunan itu diartikan hanya untuk ekonomi. Puncaknya tahun 1961, PBB menetapkan periode itu sebagai dasawarsa pembangunan. Kemudian banyak negara maju yang mengucurkan dana guna membantu negara miskin dan berkembang untuk membangun ekonominya. Dengan harapan ketika sudah berkembang, negara tersebut bisa menjadi mitra dagang negara maju.

Pembangunan ekonomi digunakan seolah sebagai “obat mujarab” untuk mengatasi kemiskinan di negara yang sedang berkembang. Ukuran yang digunakan untuk melihat perkembangan ekonomi sebuah negara yakni GNP/GDP atau pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pertumbuhan di sektor lain dianggap tidak penting. Kemudian SDA hanya dilihat sebagai bahan baku produksi yang bisa dieksploitasi.

“Lingkungan hidup dianggap bukan kebutuhan mendesak. Akibatnya hampir semua kebijakan pemerintah menempatkan lingkungan bukan sebagai prioritas pembangunan,” keluhnya.

Menurut Ismid, yang paling penting dilakukan yaitu mensinergikan pembangunan ekonomi dengan aspek lain seperti lingkungan hidup, sosial, dan demokrasi. Arah pembangunan global sebagaimana SDGs dan MDGs yakni pembangunan berkelanjutan. “Pembangunan ekonomi dan lingkungan hidup sama pentingnya."

Tags:

Berita Terkait