Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan hak setiap partai politik peserta pemilu mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk ikut dalam kontestasi pemilu (Pilpres).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan sebagian anggota DPR mulai kasak-kusuk menyikapi putusan tersebut. Bahkan Zainal sempat ditodong pertanyaan oleh anggota DPR mengenai berapa persen idealnya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, apakah perlu disamakan 4 persen seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
“Kita jangan repot dengan angka-angka (persentase presidential threshold,-red), pembatasan itu ditujukan untuk partai politik peserta pemilu,” kata Zainal dalam diskusi bertema Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK, Minggu (12/01/2025) lalu.
Baca juga:
- 3 Catatan Prof Jimly Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold
- Soal Hapus Presidential Threshold, Akademisi FH UGM Ini Sebut MK Sebagai 'Makhluk Politik'
Untuk merevisi UU 7/2017 sebagaimana putusan MK tersebut, Zainal mencatat sedikitnya 2 substansi. Pertama, syarat partai politik menjadi peserta pemilu seperti yang diatur saat ini tergolong berat misalnya kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. Jika proses verifikasi partai politik berjalan konsisten jumlah partai politik peserta pemilu tidak akan banyak. Begitu pula pasangan calon yang akan diusung untuk maju dalam pilpres.
Kedua, mengingat syarat menjadi partai politik peserta pemilu sangat berat, Zainal mengusulkan pembentukan partai politik harus dipermudah. Tapi partai politik baru tidak bisa langsung ikut kontestasi dalam pemilu nasional, harus bertahap mulai dari pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Mekanisme ini untuk mendorong banyak partai politik yang lahir di tingkat daerah. Sehingga bisa fokus mencermati berbagai isu yang ada di daerah.
“Supaya yang ikut pemilu di tingkat nasional sudah teruji lebih dulu di tingkat daerah, sehingga bisa mendapat dukungan publik secara langsung. Jangan seperti partai politik yang ada sekarang, minim dukungan bahkan ada yang kurang dari 2,5 persen,” urai Zainal.
















