Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau presidential threshold diapresiasi banyak kalangan. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai Mahkamah tak menghadirkan substansi hukum baru dalam putusan No.62/PUU-XXII/2024 itu. Tapi butuh 33 kali pengujian materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu) sampai akhirnya MK mengabulkan seluruh permohonan.
Muncul pertanyaan apakah selama ini MK tidak menyadari ketentuan tersebut inkonstitusional atau menyimpang dari mandat konstitusi?. Zainal melihat 2 hakim konstitusi konsisten dengan pendiriannya mengenai ambang batas pencalonan itu tak selaras konstitusi. Ada juga 2 hakim konstitusi yang konsisten dengan pandangan ambang batas tersebut tak bertentangan dengan konstitusi. Kemudian 3 hakim konstitusi bergeser pandangannya seperti putusan terakhir. Dua hakim konstitusi lainnya merupakan ‘pemain baru’.
“Apakah memang butuh 33 kali permohonan bagi MK untuk menyadari praktik presidential threshold buruk untuk konstitusi Indonesia? Saya tidak yakin hal itu sebagai faktor tunggal,” katanya dalam diskusi bertema Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK, Minggu (12/01/2025) kemarin.
Baca juga:
- 3 Catatan Prof Jimly Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold
- Ini Dampak Pasca Penghapusan Presidential Threshold di Indonesia
- Pemilu Presiden Tanpa Ambang Batas
Zainal mencatat setidaknya sejak 2017 MK menjadi ‘makhluk politik’. Terlihat dari putusannya yang lahir bukan dari logika hukum, tapi kepentingan politik. Misalnya dalam memutus permohonan perkara mengenai hak angket terhadap KPK. Mahkamah membolehkan KPK dikenakan hak angket tapi tidak untuk hal yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian putusan MK yang membuka ruang anak muda, khususnya Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Tindakan hakim konstitusi saling mempengaruhi rekan sejawatnya dalam memutus perkara menurut Zainal dapat dilihat dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terakhir yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie menyinggung ‘praktik saling mempengaruhi antar hakim harus diakhiri’. Lebih jelas lagi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dalam putusan MK berkaitan dengan pengujian UU MK menyebut putusan ini bernuansa politik karena saling bujuk hakim.
Berkaitan dengan putusan No.62/PUU-XXII/2024 Zainal menyebut sekalipun mahkamah menyatakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, tapi ada unsur politiknya yakni pembentuk UU dapat mengatur agar tidak muncul pasangan yang jumlahnya terlalu banyak. Sikap mahkamah dalam putusan itu membingungkan, karena mencoba tertib konstitusional tapi mengunci jumlah pasangan calon tidak boleh terlalu banyak.
















