Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan hak setiap partai politik peserta pemilu mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk ikut dalam kontestasi pemilu (Pilpres).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan sebagian anggota DPR mulai kasak-kusuk menyikapi putusan tersebut. Bahkan Zainal sempat ditodong pertanyaan oleh anggota DPR mengenai berapa persen idealnya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, apakah perlu disamakan 4 persen seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
“Kita jangan repot dengan angka-angka (persentase presidential threshold,-red), pembatasan itu ditujukan untuk partai politik peserta pemilu,” kata Zainal dalam diskusi bertema Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK, Minggu (12/01/2025) lalu.
Baca juga:
- 3 Catatan Prof Jimly Terkait Putusan MK Hapus Presidential Threshold
- Soal Hapus Presidential Threshold, Akademisi FH UGM Ini Sebut MK Sebagai 'Makhluk Politik'
Untuk merevisi UU 7/2017 sebagaimana putusan MK tersebut, Zainal mencatat sedikitnya 2 substansi. Pertama, syarat partai politik menjadi peserta pemilu seperti yang diatur saat ini tergolong berat misalnya kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. Jika proses verifikasi partai politik berjalan konsisten jumlah partai politik peserta pemilu tidak akan banyak. Begitu pula pasangan calon yang akan diusung untuk maju dalam pilpres.
Kedua, mengingat syarat menjadi partai politik peserta pemilu sangat berat, Zainal mengusulkan pembentukan partai politik harus dipermudah. Tapi partai politik baru tidak bisa langsung ikut kontestasi dalam pemilu nasional, harus bertahap mulai dari pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Mekanisme ini untuk mendorong banyak partai politik yang lahir di tingkat daerah. Sehingga bisa fokus mencermati berbagai isu yang ada di daerah.
“Supaya yang ikut pemilu di tingkat nasional sudah teruji lebih dulu di tingkat daerah, sehingga bisa mendapat dukungan publik secara langsung. Jangan seperti partai politik yang ada sekarang, minim dukungan bahkan ada yang kurang dari 2,5 persen,” urai Zainal.
Langkah ini menurut Zainal sebagai upaya mencegah munculnya pihak yang niatnya hanya mendirikan partai politik jelang pemilu dan menyodorkan calon Presiden dan Wakil Presiden, tapi ujungnya hanya jualan ‘perahu’ politik saja.
“Jadi perketat syarat menjadi peserta pemilu, jangan malah kasak-kusuk mengatur angka (presentase) untuk presidential threshold karena itu nanti malah mengangkangi putusan MK,” tegasnya.
Guru Besar Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UIN Jakarta, Prof Burhanuddin Muhtadi, mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi banyak atau sedikitnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam setiap pemilu. Misalnya, ambang batas pencalonan pada pemilu 2004 tergolong rendah, dan diikuti 5 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Persentase ambang batas pada pilpres 2009 meningkat dan jumlah kandidat yang maju 3 pasangan calon.
Setelah Mahkamah menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Prof Burhanuddin berpendapat belum tentu partai politik peserta pemilu mengusung sendiri pasangan calon. Faktor utama yang diperhitungkan partai politik adalah tingkat elektabilitas calon. Jika insentifnya rendah, bisa jadi partai politik bergabung dengan lainnya yang punya calon lebih kuat.
“Pilpres ini hajatan politik yang berat, faktor logistik sangat krusial,” imbuhnya.
Tapi paling utama bagi masyarakat adalah mahkamah sudah menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Partai politik peserta pemilu punya kesempatan besar untuk menggunakan haknya mengusung pasangan calon. Pemerintah dan DPR harus membuat ketentuan baru sebagaimana mandat putusan mahkamah sehingga tidak ada calon tunggal. Salah satu cara yang bisa digunakan yakni menetapkan batas atas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Misal batas atas maksimal 40 persen atau 50 persen, sehingga masih membuka peluang untuk melahirkan pasangan calon lain,” usulnya.
Selain batas atas pencalonan, Prof Burhanuddin mengusulkan pemerintah dan DPR mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2024, di mana pemilu legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan kepala daerah apakah perlu digelar di tahun yang sama?. Sebab berdampak terhadap penurunan jumlah kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sehingga tingkat kompetisi antara calon dan partisipasi pemilih merosot.
“Pemilu (Presiden dan Wakil Presiden serta DPR,-red) harus dipisah dengan Pilkada (pemilihan kepala daerah dan DPRD,-red). Kalau Pilkada digelar setelah Pilpres maka partai politik akan ikut partai politik pemenang,” usulnya.
















