Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Utama

Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Di satu Pasal disebutkan seluruh sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan pengadilan agama, namun di penjelasan pasal lain disebutkan pengadilan negeri juga bisa menangani sengketa tersebut. Anggota DPR mengakui kedua pasal itu sebagai pasal ‘kompromis'

Ali/Fat/Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Tak Dilibatkan

Analis Senior Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Agus Santoso mengatakan, BI tidak tidak pernah diajak rapat saat Komisi III DPR membahas mengenai RUU Peradilan Agama, yang ternyata dalam UU tersebut juga membahas mengenai Perbankan Syariah.

 

Bank sentral yang saat itu dikepalai Burhanuddin Abdullah sudah mengingatkan kemungkinan adanya kesulitan dalam mengimplementasikan UU Perbankan Syariah, terutama dalam penyelesaian sengketa. Namun waktu itu sudah tinggal ditandatangani SBY (sudah disahkan DPR), dan Pak Yusril Ihza Mahendra -saat itu Menkumham- mengatakan UU ini tidak bisa diubah lagi, katanya.

 

Jelas, BI tidak mau disalahkan. Dari awal pembahasan undang-undang, lembaga itu sudah menyadari ada kerancuan. Warning sudah kita kemukakan, tapi telat, kata Agus. Bahkan, dalam sebuah seminar yang bertemakan tentang ekonomi syariah dirinya sempat mengemukakan secara lisan masalah ini. Namun, anggota MA yang diwakili oleh Ketua Muda Peradilan Agama dan Wakil Ketua MA yang juga hadir saat seminar berpendapat, penerapan kedua UU tersebut tidak akan menuai masalah ke depan. Sedangkan kami tetap melihat, itu akan mejadi masalah, ujarnya.

 

Bukan hanya penyelesaian sengketa saja yang dikhawatirkan BI. Belum adanya infrastruktur, yakni hukum acara dan materiil seperti KUH Perdata atau kitab undang-undang hukum islam juga membuat BI gusar dalam menyelesaikan persoalan keuangan syariah. Selama ini Peradilan agama hanya menangani masalah nikah, rujuk, dan waris, kata Agus. Maka dari itu, sambung Agus, saat ini BI sedang bekerja sama dengan pengadilan agama untuk meningkatkan kompetensinya melalui  percepatan pemahaman aparat pengadilan mengenai transaksi keuangan syariah.
Tags: