Menurutnya, hal itu disebabkan ketentuan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Di dalam pasal tersebut ditentukan bahwa petani memiliki kebebasan untuk memilih jenis tanaman yang dibudidayakan.
Akibatnya, kata Suharyanto, petani akan selalu memilih jenis tanaman yang menguntungkan. Meski demikian, Suharyanto mengiyakan ketika ditanya majelis komisi bahwa semua jenis hortikultura memiliki sifat tersebut.
“Jangankan hortikultura, padi juga demikian,” tambah Suharyanto.
Banyaknya peraturan menteri yang diterbitkan hanya dengan selang waktu enam sampai tujuh bulan dikritisi majelis komisi sebagai bentuk misdesign kebijakan. Majelis berpendapat, peraturan yang dikeluarkan justru membuat gonjang-ganjing harga makin ekstrem.
“Pemerintah selalu gagal membuat asumsi dan itu terus dikoreksi dengan mengeluarkan peraturan baru,” ujar Sukarmi.
Suharyanto membantah hal tersebut. Menurutnya, sebelum ada pengaturan rekomendasi impor hortikultura (RIPH) tak ada pengaturan mengenai kuota impor.
Kasus dugaan kartel bawang putih yang bergulir di KPPU menyeret 22 terlapor. Para terlapor terdiri dari 19 perusahaan importir bawang putih dan 3 pejabat negara. Ketiga pejabat negara ini adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini.
Investigator KPPU Mohamad Noor Rofieq mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kebijakan dan pelaksanaan RIPH. Rofieq mengatakan tertundanya penerbitan RIPH mengundang pertanyaan karena pemerintah telah memiliki analisa kebutuhan berdasarkan volume dan waktu. Apalagi, Rofieq menjelaskan bahwa bawang putih tergolong barang terlarang dan terbatas (lartas).
















