Dukung Pers Berkualitas, AHP Terima Penghargaan dari AJI Jakarta
Terbaru

Dukung Pers Berkualitas, AHP Terima Penghargaan dari AJI Jakarta

AHP ikut mendanai sertifikasi profesi gratis bagi jurnalis. Sertifikasi ini diselenggarakan sesuai UU Pers.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Managing Partner AHP, Bono Daru Adji (kemeja putih) bersama perwakilan pengurus AJI Jakarta, Rabu (11/1/2023) di kantor AHP. Kunjungan AJI Jakarta dihadiri Afwan Purwanto (Ketua, kemeja kotak-kotak) dan Marina Nasution (Sekretaris, kemeja hitam).
Managing Partner AHP, Bono Daru Adji (kemeja putih) bersama perwakilan pengurus AJI Jakarta, Rabu (11/1/2023) di kantor AHP. Kunjungan AJI Jakarta dihadiri Afwan Purwanto (Ketua, kemeja kotak-kotak) dan Marina Nasution (Sekretaris, kemeja hitam).

Assegaf Hamzah & Partner (AHP) menerima penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta), Rabu (11/1/2023). Piagam dan plakat penghargaan diserahkan langsung Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, beserta jajaran pengurus AJI Jakarta di kantor AHP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan AHP dan Mas Bono sebagai sponsor pada Uji Kompetensi Jurnalis AJI Jakarta September 2022 lalu,” kata Afwan dalam sesi ramah tamah. Afwan hadir bersama rombongan Sekretaris AJI Jakarta, Ketua Divisi Pendidikan AJI Jakarta, serta staf pengurus AJI Jakarta. AHP dan Bono menjadi bagian dari para sponsor yang mendanai Uji Kompetensi Jurnalis AJI Jakarta September 2022.

Managing Partner AHP, Bono Daru Adji mengaku visi AJI Jakarta sejalan dengan AHP dalam menjunjung profesionalitas. “Kami tentu mendukung upaya AJI Jakarta menghadirkan jurnalis yang profesional yang berdampak pada pers berkualitas,” kata Bono. Ia juga menerima penghargaan dari AJI Jakarta karena ikut menjadi sponsor atas nama pribadi bersama dengan AHP.

Baca Juga:

Uji Kompetensi Jurnalis adalah sertifikasi profesi bagi jurnalis yang diselenggarakan sesuai standar Dewan Pers berdasarkan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Nama resmi yang diatur oleh Dewan Pers secara normatif adalah Uji Kompetensi Wartawan. Ketentuan sertifikasi profesi bagi jurnalis itu digagas sejak tahun 2010. Dewan Pers pertama kali mengaturnya lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Regulasi tahun 2010 itu direvisi dengan yang paling baru yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018. Hanya Dewan Pers yang berwenang berdasarkan UU Pers untuk menata dan mengelola Standar Kompetensi Wartawan serta sertifikasinya. Terakhir, Keputusan Ketua Dewan Pers Nomor 20/SK-DP/IV/2022 tentang Penegasan Fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan terbit memperjelas soal sertifikasi profesi bagi jurnalis.

Hukumonline.com

Managing Partner AHP, Bono Daru Adji (kemeja putih) menerima plakat penghargaan  dari Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait