Dunia Waspada Krisis Energi, Begini Aturan Efisiensi di Indonesia
Terbaru

Dunia Waspada Krisis Energi, Begini Aturan Efisiensi di Indonesia

Perang dunia yang memicu krisis atau darurat energi akan mengubah efisiensi energi menjadi kewajiban hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam kerangka hukum nasional, efisiensi energi memiliki peran langsung dalam penanggulangan krisis. UU Energi mewajibkan pemerintah menyediakan cadangan penyangga energi untuk menjaga ketahanan nasional. Semakin efisien penggunaan energi, semakin optimal cadangan tersebut dapat dimanfaatkan saat krisis.

Selain itu, Dewan Energi Nasional (DEN) diberi mandat untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis dan darurat energi. Dalam praktiknya, langkah tersebut mencakup penghematan energi, pembatasan konsumsi, dan manajemen energi darurat.

Dalam situasi krisis energi, pemerintah memiliki kewenangan luas untuk mengatur konsumsi energi. Menteri dapat memerintahkan badan usaha melakukan langkah tertentu, termasuk pengaturan operasional dan efisiensi energi.

Di tingkat daerah, gubernur dan bupati/wali kota berwenang menerapkan kebijakan penghematan, seperti pembatasan jam operasional atau pengaturan penerangan publik. Sementara badan usaha dan masyarakat wajib berpartisipasi dalam penanggulangan krisis. Termasuk melalui pengalokasian sumber daya untuk mendukung efisiensi energi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info