E-Meterai dan Aturan Hukumnya
Terbaru

E-Meterai dan Aturan Hukumnya

Banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, sebagaimana terdapat dalam UU Bea Meterai, ketentuan mengenai pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai yang didalamnya termasuk meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat ketentuan bahwa pembuatan meterai elektronik meliputi penyusunan konsep desain, penyediaan sistem atau aplikasi yang terintegrasi dan pembuatan meterai elektronik merupakan tugas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya secara khusus, regulasi terkait meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 14 ayat 2 UU Bea Meterai.

Peraturan menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Karakteristik Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (PMK 134/2021).

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a PMK 134/2021, pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dinyatakan sah jika pembayaran dilakukan melalui sistem meterai elektronik atau dalam situs e-meterai.co.id.

Keabsahan pembayaran juga ditentukan berdasarkan adanya kode unik dan keterangan tertentu yang terdapat dalam meterai elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait