E-Meterai dan Aturan Hukumnya
Terbaru

E-Meterai dan Aturan Hukumnya

Banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Kode unik yang dimaksud, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7 PMK 134/2021 dalam ayat 2 yang menyebutkan “kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa dua puluh dua digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik”.

Sedangkan keterangan tertentu yang dimaksud adalah; gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai ELEKTRONIK’ dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Selanjutnya, dalam Pasal 16 PMK 134/2021 ditentukan bahwa pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan pembayaran bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 135/2021 tidak terpenuhi.

Saat ini pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa digunakan sesuai rencana awal pada tahun 2022. Dengan adanya meterai digital ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara setelah tarif meterai naik jadi Rp10 ribu dan diberlakukannya tarif tunggal.

Tags:

Berita Terkait