Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi pelaku usaha di Indonesia. Salah satu persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yakni perizinan yang rumit dan berbelit. Guna mengatasi persoalan itu, pemerintah mulai membenahi proses perizinan dari sebelumnya bersifat manual menjadi terintegrasi dan berbasis elektronik.
Setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pemerintah mulai meluncurkan Online Single Submission (OSS). Sistem OSS semakin berkembang dan terus mengalami perbaikan.Pasca terbit UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta peraturan turunannya ditambah terbitnya PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Beruusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP 24/2018, sistem OSS disempurnakan menjadi OSS berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA).
Konsultan Easybiz, Andrey mengatakan secara umum OSS RBA lebih baik dari OSS sebelumnya. Pasalnya, saat ini perizinan selain dapat dilakukan secara daring data perizinan yang terintegrasi semakin banyak. Terbitnya UU 6/2023 dan peraturan pelaksanannya pun semakin memudahkan proses perizinan melalui OSS RBA.
“Sekarang melalui OSS RBA izin hanya diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko tinggi seperti dampaknya terhadap lingkungan, dan Keselamatan kerja dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya dalam webinar Kadin Indonesia-Hukumonline bertajuk Kupas Tuntas Proses Migrasi Online Single Submission (OSS RBA), Rabu (11/10/2023).
Baca juga:
- Memahami Perkembangan dan Implementasi Terbaru OSS RBA
- Begini Alur dan Penerbitan Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA
Andrey menjelaskan, perizinan berusaha yang berlaku saat ini melalui OSS RBA adalah perizinan berusaha berbasis risiko, di mana tingkat risiko menentukan perizinan berusaha. OSS RBA mengatur kategori atau skala usaha, misalnya usaha mikro memiliki modal usaha sampai Rp1 miliar, usaha kecil modal usaha Rp1-5 miliar, usaha menengah Rp5-10 miliar, dan usaha besar lebih dari Rp10 miliar.
Perizinan berusaha berbasis risiko dibagi menjadi 4. Pertama, kegiatan usaha risiko rendah (R), perizinan yang diperlukan hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, kegiatan usaha risiko menengah rendah (MR), perizinan yang perlu dikantongi NIB dan sertifikat standar serta pernyataan untuk memenuhi standar (self declare) seperti akan menjaga lingkungan dan memenuhi kewajiban lingkungan sekitar.