Tak hanya itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya soal penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti. Teddy pun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Serta perbuatan Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mengatakan agenda lanjutan pasca tuntutan yakni pembacaan nota pembelaan alias pledoi. Rencananya, agenda pledoi bakal digelar pada Kamis (13/4/2023) mendatang. Sedianya Jon Sarman menyarankan agar pembacaan pledoi digelar pada pekan depan. Namun kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris membutuhkan waktu cukup dalam mempersiapkan nota pembelaan kliennya.
“Sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pertimbangan jaksa menuntut pidana mati antara lain peran Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut. Maklum sebagai Kapolda Sumatera Barat memiliki peran penting dalam hal keamanan. Tapi Teddy malah memanfaatkan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Salah satu pertimbangan JPU yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengngkapan kasus. Barang bukti yang disisihkan tersebut bakal dijual dan diedarkan kembali. Kasus bermula dari Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Sata itu, Teddy ditengarai memerintahkan Kapolres Bukti Tinggi saat itu dijabat AKBP Dody Prawiranegara agar menukar sabu seberat 5 Kg dengan tawas. Dody pun diperintahkan Teddy agar memboyonog sabu tersebut ke Jakarta ntuk dijual ke Anita alias Linda. Sesampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan sabu tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Sebagai imbalannya, Linda mendapat sejumlah rupiah dari hasil penjualan sabu tersebut.
Kong kalikong penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terungkap dengan berbagai rangkaian kasus narkotika yang dibongkar Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, sebanyak 1,7 Kg sabu telah diedarkan. Sisanya 3,3 Kg disita petugas. Teddy, Dody dan Linda pun kini duduk di kursi pesakitan menghadapi jeratan hukuman.
















