Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap
Berita

Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap

Natalis Sinaga dan Rusliyanto terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp9,6 miliar dan Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kadis Bina Marga Taufik Rahman. Keduanya juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI
Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 5,5 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerima uang suap sebesar Ro9,6 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Taufik Rahman.

 

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).

 

Pertimbangan memberatkan perbuatan Natalis dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, menyesal, dan mengembalikan sebagian uang suap sebesar Rp590 juta.

 

Tak hanya hukuman badan, Natalis juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Made.

 

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum pada KPK yang meminta majelis menghukumnya selama 8 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pencabutan hak politik yang diputus majelis juga lebih ringan karena jaksa meminta Natalis dicabut haknya selama 5 tahun.

 

Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan, Natalis menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Baca Juga: Pimpinan DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap Rp9,6 Miliar

 

Selain Natalis, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dalam persidangan terpisah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menerima uang suap sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya itu, Rusliyanto dihukum selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan.

Tags:

Berita Terkait