Eksekusi Duit Seceng Pun Harus dengan Aanmaning
Berita

Eksekusi Duit Seceng Pun Harus dengan Aanmaning

Pegang putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan jaminan eksekusi bakal semudah membalik telapak tangan. Adakalanya ada perlawanan hukum baik secara terang-terangan maupun tidak.

Mys/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Masa sih? Bisa jadi benar. Sebab, berdasarkan penelusuran hukumonline, pada 25 Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan teguran alias aanmaning kepada Securindo. Dalam penetapan yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso itu, tergugat Securindo diminta datang menghadap pada Selasa 31 Juli mendatang. Supaya dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan yang diberikan kepadanya untuk memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi, begitu antara lain bunyi surat teguran.

 

Ironisnya. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus surat aanmaning itu jauh dari duit yang mau dieksekusi. Bayar meterai saja sudah Rp6.000. Belum lagi biaya redaksi sebesar Rp3000, dan biaya pencatatan sebesar Rp10.000. Total yang harus dibayar adalah Rp19.000. Belum lagi dihitung biaya transport yang harus dikeluarkan kedua belah pihak bolak balik ke PN Jakarta Pusat.

 

Kebiasaan buruk

Sosiolog hukum Prof. Soetandyo Wignyosoebroto mengakui feomena seseorang tidak menghormati putusan pengadilan memang sering terjadi. Itu bagian dari mengulur waktu, ujarnya.

 

Terkait kasus di atas, Soetandyo hanya melihatnya sebagai bentuk penolakan dan pembantahan saja. Mungkin ada tanda-tanda semacam pengingkaran terhadap putusan, tandasnya.

 

Namun, Soetandyo menolak bila fenomena tidak menjalankan putusan pengadilan  dianggap sebagai budaya hukum yang ada di Indonesia. Terlalu jauh bila dibilang sebagai suatu budaya. Itu hanya suatu kebiasaan buruk saja, ujarnya.

 

Untuk mengubah kebiasaan yang buruk itu, Soetandyo mengakui memang agak sulit. Tetapi ia lebih setuju pendekatan hukum tetap digunakan. Ya memang harus ditegur, ujarnya.

 

Tags: