Eksekusi Harta Pailit dalam Perspektif Kantor Pajak, Kreditur Separatis, KPKNL, dan Kurator
Berita

Eksekusi Harta Pailit dalam Perspektif Kantor Pajak, Kreditur Separatis, KPKNL, dan Kurator

Sebenarnya pajak memiliki hak preference (mendahului) dalam kepailitan. Sayangnya, dalam praktiknya, pajak sering kali ‘kalah’ ketika rapat kreditur.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

 

 

 

 

Tags:

Berita Terkait