Eksepsi Pinangki, Tepis Keterlibatan Jaksa Agung hingga Singgung Kehidupan Pribadi
Berita

Eksepsi Pinangki, Tepis Keterlibatan Jaksa Agung hingga Singgung Kehidupan Pribadi

Pinangki menyatakan penyebutan nama tersebut bukan berasal darinya.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan saat dikawal petugas. Foto: RES
Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan saat dikawal petugas. Foto: RES

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari mengajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI. Salah satu isi dalam nota keberatan atau eksepsi miliknya yaitu berkaitan dengan adanya sejumlah nama yang ikut terseret dalam perkara ini termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan juga Jaksa Agung ST Burhanudin.

Dalam sepucuk surat yang ditulis tangan, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya atas terseretnya dua nama tersebut. Menurutnya dalam proses pemeriksaan ia tidak pernah mengetahui dan membuat Action Plan untuk menghindari eksekusi Joko Soegiarto Tjandra yang berujung terbawanya nama Hatta Ali dan Jaksa Agung. (Baca: Jaksa Pinangki Disinyalir Bukan Pemain Tunggal)

Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini. Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama teresbut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi,” ujar Pinangki dalam suratnya.

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses dari NKHP Lawfirm menyampaikan hal yang sama. Ia berpendapat surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, dengan menyebut banyaknya pihak-pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini, bukanlah dari pernyataan kliennya. Namun ia menuding ada sejumlah pihak yang sengaja mau mempermasalahkan Pinangki dengan seolah-olah dengan sengaja menyebut para pihak yang dimaksud.

“Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan Terdakwa,” pungkasnya. (Baca: Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki)

Sementara terkait dua nama itu ia Jefri juga memberikan klarifkasi dengan menyatakan Hatta Ali dan ST Burhanudin sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini dan ia kembali menegaskan kliennya tidak pernah menyebutkan nama keduanya dalam proses penyidikan dan penuntutan. Meskipun untuk proses penuntutan sendiri sebenarnya baru saja dimulai.

“Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau. “Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagal atasan/laksa Agung dl institusi tempat Terdakwa bekeria, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” jelasnya.

Kehidupan Pribadi

Selain memberikan klarifikasi mengenai adanya dugaan keterlibatan Jaksa Agung dan Hatta Ali, Pinangki melalui penasihat hukumnya juga menepis tudingan mengenai gaya hidup berlebihan yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang jaksa. Ia menjelaskan kliennya menikah secara resmi pada tahun 2006 dengan seorang Jaksa bernama Djoko Budiharjo.

“Pernikahan Terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertamanya pada tahun 2004, sehingga saat menikah Djoko Budiharjo berstatus Duda, namun pernikahan antara Terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014,” terangnya.

Semasa hidup Almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun mantan suami Pinangki berpraktik sebagai Advokat. Saat Almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui Almarhum menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut Almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya.

Menurut Jefri alasan menyimpan uang asing karena Almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga Almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut. Selepas ditinggal suaminya, Terdakwa akhirnya baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang Perwira Polisi.

“Dan mengingat peninggalan Almarhum suami Terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini Terdakwa membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf,” tuturnya. (Baca: Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara)

Dalam surat dakwaan penuntut umum menyebut uang suap sebesar AS$450 ribu dari Joko Tjandra digunakan Pinangki untuk memberi keperluan pribadinya. Pertama pembelian 1 unit mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp1.753.836.050 (lebih dari Rp1,7 miliar) atas nama Pinangki yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap pada 30 November-Desember 2019. Kedua, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada 3 Desember 2019 senilai Rp421.705.554,29 (lebih dari Rp421 juta).

Ketiga, pembayaran dokter kecantikan di AS bernama dokter Adam R Kohler M.D.P.C sebesar Rp419.430.000. “Keempat, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso dimana terdakwa selama melakukan perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA atas nama terdakwa ke rekening BCA atas nama Olivia Santoso,” jelas penuntut umum KMS Roni.

Keempat pembayaran kartu kredit bank Mega visa senilai total Rp467 juta meski limit yang seharusnya hanya Rp33 juta; pembayaran kartu kredit bank DBS senilai Rp185 juta; pembayaran kartu kredit BNI Visa Platinum dan Master Gold senilai Rp483.500.000; pembayaran kartu kredit Bank Panin senilia Rp950 juta meski batas limitnya hanya Rp67 juta.

Kelima, pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar AS$5.300 dengan menyerahkan security deposit dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar AS$63.600. Selain itu Pinangki masih melakukan pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar AS$38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait