Eksistensi KPK dalam KUHP Baru
OPINI

Eksistensi KPK dalam KUHP Baru

Eksistensi KPK dalam KUHP baru bukanlah persoalan yang mengkhawatirkan. Yang lebih penting memastikan bahwa ketika korupsi berganti wajah, negara tidak tertinggal mengenalinya. Sebab, sejarah telah menunjukkan satu hal: korupsi selalu mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Tantangan sesungguhnya memastikan bahwa upaya memberantasnya mampu beradaptasi lebih cepat daripada korupsi itu sendiri.

•Bacaan 5 Menit
MM
Penulis Opini

Perbedaan itu terletak pada daya rusaknya. Pencurian mungkin merugikan satu orang. Penipuan dapat merugikan sekelompok orang. Namun korupsi memiliki kemampuan yang jauh lebih destruktif. Ia menggerogoti institusi, merusak pelayanan publik, memperlebar ketimpangan sosial, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itulah korupsi sering ditempatkan dalam kategori extraordinary crime, bahkan oleh sebagian ahli disebut sebagai super mala per se, kejahatan yang secara inheren bertentangan dengan kepentingan publik serta menimbulkan viktimisasi yang luas dan terorganisasi.

Pandangan inilah yang menjadi dasar mengapa korupsi tetap memerlukan prosedur khusus, pidana minimum khusus, serta lembaga khusus untuk menanganinya. Dalam kerangka tersebut, keberadaan KPK bukanlah anomali dalam sistem hukum Indonesia, melainkan konsekuensi logis dari karakter korupsi itu sendiri.

Dalam pandangan penulis, justru di sinilah pesan penting KUHP baru sering luput dibaca. Perdebatan publik terlalu sering terjebak pada pertanyaan apakah KPK akan dilemahkan atau tidak. Padahal, konstruksi hukum yang dibangun menunjukkan hal sebaliknya. Keberadaan KPK, kewenangan khusus yang melekat padanya, hingga berbagai instrumen pemberantasan korupsi tetap dipertahankan karena negara masih memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan kata lain, persoalan terbesar pasca-KUHP baru bukan lagi soal eksistensi KPK. Persoalan yang lebih menarik adalah bagaimana KPK memaknai eksistensi tersebut di tengah perubahan wajah korupsi yang terus berkembang.

Revolusi Korupsi

Selama bertahun-tahun, publik mengenali korupsi melalui gambaran yang relatif sederhana: suap, gratifikasi, atau uang tunai yang berpindah tangan. Gambaran itu tidak sepenuhnya keliru. Namun korupsi modern telah berkembang jauh melampaui definisi tersebut.

Hari ini, korupsi dapat bersembunyi di balik konflik kepentingan, pengaturan proyek, pengaruh korporasi terhadap kebijakan, hingga berbagai keputusan yang tampak sah secara administratif. Banyak praktik yang secara formal terlihat legal, tetapi secara substantif menjauhkan negara dari tujuan yang seharusnya dilayani.

kuhpkomisi pemberantasan korupsikpk
Muhammad Muchlas Rowi

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info