Ekstradisi Bisa Dimanfaatkan untuk Atasi Penjualan Anak
Berita

Ekstradisi Bisa Dimanfaatkan untuk Atasi Penjualan Anak

Komisi VIII berharap langkah ekstradisi perlu dikaji secara serius.

Ali
Bacaan 2 Menit

Kedua, ratifikasi ini akan membuka peluang untuk pemanfaatan kerangka kerja sama internasional, terutama untuk pengaturan ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA) untuk memerangi tindak kejahatan tersebut. Selain itu, protokol ini juga mengatur yurisdiksi atas delik penjualan, prostitusi dan pornografi yang diharapkan dapat memberikan dampak pencegahan dan efek jera tindak kejahatan ini.

“Ketiga, tindakan ratifikasi ini tentunya juga semakin menegaskan komitmen Indonesia bagi perlindungan anak di tingkat nasional dan global,” ujarnya.

Ketua Komisi VIII Ida Fauziah berharap pemerintah segera membuat cetak biru perlindungan anak. Menurutnya, tanpa cetak biru yang jelas maka komitmen pemerintah masih belum terukur dan terlaksana dengan baik dalam memberi perlindungan kepada anak.

Ida juga berharap bahwa langkah ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana penjualan, prostitusi, dan pornografi anak harus segera dikaji secara lebih mendalam. “Ekstradisi harus dikaji serius oleh pemerintah agar pelaku tindak kejahatan penjualan, prostitusi dan pornografi anak lintas negara bisa benar-benar dijerat,” pungkasnya. 

Tags: