Empat Alasan Lawfirm Indonesia Pekerjakan Advokat Asing
Utama

Empat Alasan Lawfirm Indonesia Pekerjakan Advokat Asing

Dari membesarkan pasar hingga belajar etos kerja.

Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit

“Kita pernah bekerja sama dengan lawfirm asing itu 20-25 tahun lalu. Tapi setelah kita lihat dan kita kenal bentuk daripada pekerjaan dan keyakinan kita, akhirnya kita pikir, ah kita ngga perlu kok. Kita bisa jadi raja di negara kita,” tandasnya.

4.    Sinergisitas Pekerjaan

Sebagaimana aturan yang berlaku di Indonesia, advokat asing tidak diperkenankan untuk memberikan nasihat Indonesia. “At the end of the day, bahwa local law itu  yang menguasai ya harus local lawyer. Tetapi kita nih bersinergi nih di sini,” ucap Kadri.

Contohnya adalah satu kontrak yang governing law-nya bukan governing law Indonesia, sebut Kadri yang kantor hukumnya kini mempekerjakan dua advokat asing berkewarganegaraan Amerika.

“Cuma kan mereka tidak pada posisi memberikan opini asing. Mereka ngga boleh secara formal memberikan opini sebagai american lawyer. Itu ngga boleh mereka ngeluarin american opinian dari lawfirm Indonesia karena mereka dipekerjakan di lawfirm Indonesia,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait