Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP
Utama

Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP

Pemerintah dinilai terkesan boros anggaran di saat belum stabilnya kondisi perekonomian negara. Namun, sejak berdiri pada Juni 2017 hingga saat ini BPIP belum mendapat gaji, tunjangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

"Apa yang disampaikan Pak Mahfud benar, pertama menyampaikan belum menerima serupiah pun dan seluruh pengarah, tokoh-tokoh mereka tidak hanya berapa gaji diterima. Memang tidak. Selama ini kita melakukan kajian melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang memberi rangkaian mengenai jumlah hak keuangan yang harus dibayar," katanya.

 

Seperti diketahui, Pepres 42/2018 yang diteken Presiden Jokowi mengatur besaran gaji pejabat BPIH. Misalnya, mulai gaji Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp. 112.548.000 per bulannya. Kemudian anggota dewan pengarah sebesar Rp. 100.811.000 per bulan. Tercatat anggota Dewan Pengarah yakni Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Try Sutrisno, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

 

Sedangkan Kepala BPIP Yudi Latief mendapatkan gaji sebesar Rp.76.500.000 per bulannya. Sementara Wakil Kepala BPIP Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain itu, Perpres 42/2018 mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP berhak atas fasilitas yang diterima berupa biaya perjalanan dinas, dan lain-lain.

 

BPIP merupakan lembaga non struktural baru yang dibentuk berdasarkan Perpres 7/2018. Sedangkan tugas pokoknya membantu Presiden dalam rangka merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Sebelumnya BPIP bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, maka dengan terbitnya Perpres 42/2018 diubah namanya menjadi BPIP, sekaligus fasilitas dan besaran gaji yang diterimanya.

Tags:

Berita Terkait