Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP
Utama

Empat Catatan Kritis atas Perpres Gaji Pejabat BPIP

Pemerintah dinilai terkesan boros anggaran di saat belum stabilnya kondisi perekonomian negara. Namun, sejak berdiri pada Juni 2017 hingga saat ini BPIP belum mendapat gaji, tunjangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, menggaji besar bagi para pejabat, ketua dewan dan anggota dewan pengarah, hingga staf khusus BPIP, seperti halnya BUMN yang menggaji besar para direksinya meskipun keadaan BUMN merugi sekalipun. Sementara BPIP bukanlah lembaga profit yang mengharuskan para pejabatnya dan personil dewan pengarahnya digaji begitu besar.

 

“Seharusnya orang orang yang duduk BPIP itu, karena pengabdian kepada bangsa dan negara. Apalagi BPIP ini lembaga non struktural, sebetulnya tidak pantes digaji mahal dan tinggi-tinggi,” kritiknya.

 

Belum digaji

Menteri Keuangan Menteri (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP belum dibayarkan serupiah pun sejak Juni 2017.

 

"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan. Bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5) seperti dikutip Antara.

 

Ia mengatakan, dalam acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2018, Pemerintah akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan. Menurut dia, hal itu dilakukan mengingat komponen sebagai badan, BPIP memiliki hak keuangan. "Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata dia.

 

Sedangkan sisanya, anggaran untuk suatu dukungan terhadap kegiatan seperti transportasi, pertemuan dan komunikasi. "Sebagai lembaga yang sudah ditetapkan oleh negara dalam hal itu Pembinaan Pancasila, ideologi yang sangat penting dan akhir-akhir ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila sehingga pembinaan menjadi penting," katanya.

 

Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, kata Menkeu, seperti transportasi, komunikasi dan pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Jumlah itu masih ditambah lagi dengan tunjangan yang sama dengan pejabat lain meliputi hak asuransi kesehatan dan jiwa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait