Empat Perusahaan Asuransi Belum Terapkan Single Presence Policy
Berita

Empat Perusahaan Asuransi Belum Terapkan Single Presence Policy

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usahan di industri asuransi lebih sehat. Tanpa ada aturan SPP ini berpotensi menimbulkan monopoli di industri ini.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Pihaknya sangat berhati-hati menerapkan kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahan. Hal yang paling disoroti adalah calon pemodal baru yang ingin berinvestasi di perusahaan asuransi tersebut. Salah satu kriterianya, calon pemodal tersebut harus memiliki syarat kemampuan finansial dan pemahaman mendalam mengenai dunia asuransi.

 

“OJK harus memastikan calonnya kompeten. Kalau asing (perusahaan modal asing), dia harus punya duit lima kali dari jumlah penyertaan disini. Kalau investornya perorangan, kami cek dari jumlah kekayaannya karena tidak boleh pinjaman digunakan untuk menanam saham di asuransi,” kata Asep. Untuk persyaratan pelarangan setoran modal bersumber dari modal pinjaman termuat dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dan angka 1 huruf e.

 

Skema lain, saat perusahaan asuransi memutuskan merger, OJK mewajibkan perusahaan yang akan dilebur harus menyelesaikan kewajibannya sebelum terjadi penyatuan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak menimbulkan permasalahan baru setelah merger. “Kami mengharuskan seluruh kewajiban harus dipenuhi dan pemegang polis sudah di-transfer. Kalau sudah kami cabut (izin usahanya) harus sudah bersih,” papar Asep.

 

Berdasarkan Peraturan OJK tersebut, SPP hanya berlaku pada satu jenis perusahaan asuransi. Sehingga, pemodal masih diperbolehkan investasi di jenis perusahaan lain. Misalnya, pemodal yang telah berinvestasi di satu perusahaan asuransi umum dapat menanamkan modalnya di satu perusahaan asuransi jiwa, asuransi syariah dan atau perusahaan reasuransi.

 

Menanggapi penerapan aturan tersebut seorang komisaris utama perusahaan asuransi sekaligus pengamat, Herris Simanjutak mendorong OJK untuk mempercepat penerapan aturan tersebut. Menurutnya, SPP dapat menciptakan persaingan industri asuransi lebih sehat sekaligus meningkatkan daya saing industri asuransi nasional. Sebab, tanpa ada aturan SPP itu berpotensi menimbulkan monopoli di industri ini.

 

Aturan ini juga mendorong perusahaan asuransi menerapkan good corporate governance sesuai dengan ketentuan. “Aturan ini bagus. Bisa-bisa kalau tidak ada SPP, suatu industri (asuransi) termasuk jasa keuangan akan dikuasai oleh konglomerasi (tertentu) saja yang duitnya triliunan,” kata Herris.

Tags:

Berita Terkait