Empat Pokok Aturan Penyederhanaan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh
Terbaru

Empat Pokok Aturan Penyederhanaan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

Pemerintah berupaya untuk terus memberikan kemudahan dalam melaporkan pajak. Kali ini, lewat Per-2/PJ/2024, pemberi kerja dapat melaporkan SPT PPh 21/26 secara online tanpa harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.

Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Keberadaan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan SPT Masa PPh pasal 21/26 dengan berbasis pada internet.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Kamis (15/2/2024).  

Baca Juga:

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 adalah pertama terkait aplikasi pelaporan. Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26), bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT  Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen  Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara  elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui: a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Kedua, bentuk formulir. Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan. Ketiga, bukti potong, di mana adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan, sebelumnya belum diatur. Kemudian bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Keempat, bentuk dan tanda tangan. Dalam Per2/PJ/2024 ini, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk: a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, dan b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.

Tags:

Berita Terkait