Eprina Mawati Br Siboro: Integritas-Dedikasi Tingkat Tinggi Sebagai Pengacara Litigasi dan Arbitrase
HUKUMONLINE NEXGEN LAWYERS 2026

Eprina Mawati Br Siboro: Integritas-Dedikasi Tingkat Tinggi Sebagai Pengacara Litigasi dan Arbitrase

Eprina adalah Legal Specialist di PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry yang memiliki keahlian praktik litigasi hukum pidana, perdata dan arbitrase. Eprina dinilai sebagai sosok yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dan berhasil memberikan dampak nyata dalam mengurangi kerugian perusahaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Legal Specialist PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, Eprina Mawati Br Siboro. Foto: Istimewa
Legal Specialist PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, Eprina Mawati Br Siboro. Foto: Istimewa

Dalam kiprahnya sebagai pengacara di bidang litigasi dan arbitrase yang didominasi pria, Eprina Mawati Br Siboro merupakan seorang wanita yang memiliki keahlian dalam praktik hukum pidana, perdata dan arbitrase. Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini telah menunjukkan integritas dan dedikasi yang tidak kalah dengan para pengacara lainnya. Bekerja sebagai Legal Specialist di PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, perusahaan multinasional terkemuka di bidang alat berat, Eprina tidak hanya sekedar memenangkan puluhan perkara arbitrase dan litigasi, namun juga memberikan hasil yang nyata bagi perusahaan.

Eprina berhasil melakukan eksekusi atas beberapa alat berat. Hal mana merupakan esensi dari proses litigasi dan arbitrase itu sendiri yang bertujuan untuk mendapatkan hak masing-masing pihak. Selain sebagai pengacara, Eprina turut memberikan kontribusi nyata sebagai akademisi di salah satu Universitas Swasta di Tangerang. 

Menurut Eprina, salah satu upaya penyelesaian hukum jika terjadinya wanprestasi oleh pelanggan di PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry adalah penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pengalaman yang paling berkesan ketika ia terlibat saat melaksanakan putusan arbitrase dan berhasil melakukan eksekusi terhadap ekskavator milik PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry di dalam dalam hutan bersama dengan tim Pengadilan Negeri Muara Bungo serta Komando Rayon Militer setempat.

Eprina berpendapat pada prinsipnya dalam perkara perdata, pelaksanaan putusan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela dan pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan paksa untuk melaksanakan atau menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tantangan yang dihadapi oleh Eprina tidak mudah mengingat objek eksekusi dalam kasus terkait adalah barang bergerak dan membuat pelaksanaan eksekusi menjadi sulit. Eprina meyakini prinsip “Strategic Minds” ini penting untuk diterapkan, khususnya dalam berkoordinasi terkait teknis untuk pelaksanaan objek eksekusi agar dapat dilakukan eksekusi ini membutuhkan strategi yang pada faktanya adalah mencari keberadaan ekskavator atau alat berat. Dibutuhkan koordinasi ke pihak-pihak terkait untuk mencari keberadaan posisi alat berat serta membutuhkan kerjasama dan strategi yang matang.

"Perempuan harus mempunyai nilai dan berdampak untuk sekitarnya," ujar Eprina. 

Integritas dan Dedikasi Tingkat Tinggi

Selaras dengan prinsip yang dianut oleh Eprina, integritas dan dedikasi membuat Eprina berhasil melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase yang dilaksanakan bersama Panitera, Jurusita Pengadilan Muara Bungo dan didampingi Komando Rayon Militer Rantau Pandan. Eprina berangkat pagi hari bersama tim eksekusi untuk mencari ekskavator yang menjadi objek eksekusi. Pencarian ekskavator tersebut mengharuskan Eprina dan tim untuk masuk ke tengah hutan Trans Marigeh yang terletak di wilayah transmigrasi dalam wilayah Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Perjalanan dalam mencari ekskavator menempuh waktu lebih dari 6 jam untuk tiba dilokasi. Eprina dan tim berhasil menemukan jejak ekskavator yang disembunyikan oleh termohon dan didapati bahwa ekskavator tersebut berada di dalam hutan. Setelah ditemukannya ekskavator tersebut, tim eksekusi langsung segera mempersiapkan dan melaksanakan Berita Acara Sita atas ekskavator tersebut. 

Tidak selesai sampai disini, Eprina dan tim membutuhkan waktu sekitar lebih dari 5 jam untuk menghidupkan ekskavator di dalam hutan. Malam pun tiba dan ekskavator berhasil dinyalakan. Namun, karena situasi sudah tidak memungkinkan untuk membawa ekskavator keluar dari hutan di malam hari, Eprina dan tim kembali keluar hutan terlebih dahulu dan menitipkan ekskavator tersebut agar dijaga oleh perwakilan dari Komando Rayon Militer dan tidak berpindah posisi.

Eprina dan tim kembali ke lokasi pada dini hari untuk melanjutkan eksekusi. Butuh waktu 2 hari untuk proses me-mobilisasi ekskavator tersebut dan pekerjaan yang tidak sedikit untuk membawa ekskavator tersebut ke Pengadilan Negeri Bungo.

Direktur Legal PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry, Titan Arisanto Giovanni, melihat hasil yang dibawa dan diberikan oleh Eprina Mawati Br Siboro kepada perusahaan merupakan bentuk integritas dan dedikasi tingkat tinggi. Tidak hanya menang di atas kertas, tetapi Eprina juga berhasil memberikan dampak nyata dalam mengurangi kerugian perusahaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info